FaktualNews.co

Ferdy Sambo Menangis Tatap Foto Keluarga dan Berkata Percuma Bintang Dua tapi Tak Bisa Jaga Istri

Nasional     Dibaca : 820 kali Penulis:
Ferdy Sambo Menangis Tatap Foto Keluarga dan Berkata Percuma Bintang Dua tapi Tak Bisa Jaga Istri
FaktualNews.co/Istimewa.
Terdakwa Ferdy Sambo.

JAKARTA, FaktualNews.co – Terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J AKBP Arif Rachman Arifin menceritakan Ferdy Sambo yang menangis menatap foto keluarganya saat meminta rekaman CCTV dihapus.

Hal tersebut diungkapkan Arif Rachman saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Awalnya, Arif mengungkapkan kejanggalan yang dilihatnya dalam rekaman CCTV saat Brigadir J masih hidup kepada Ferdy Sambo di ruang kerja Divisi Propam Polri.

Arif mengaku terkejut karena isi rekaman CCTV berbeda dengan keterangan yang sudah dirilis Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam rilis media disebutkan Ferdy Sambo tiba di lokasi kejadian di rumah dinasnya setelah peristiwa tembak menembak usai.

Sementara itu, dari rekaman CCTV terlihat Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya atau tempat kejadian perkara (TKP).

Mendengar ucapan Arif Rachman, Ferdy Sambo disebut kemudian terdiam.

“Sempat terdiam lalu ngomong sedikit agak marah ‘enggak bener itu, udah kamu percaya saya aja’,” kata Arif Rachman menirukan perkataan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo kemudian menyakan kepada Arif, siapa saja yang sudah menonton CCTV tersebut.

Kemudian, Arif mengaku saat itu menjawab ada empat orang yang sudah menonton CCTV itu, yakni dirinya sendiri, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Kasatreskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit.

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo mengancam Arif Rachman apabila isi CCTV bocor maka mereka berempat yang harus bertanggungjawab.

“Saya diam saja karena beliau mukanya seperti sudah memerah marah gitu,” kata Arif.

Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan agar barang bukti CCTV yang sudah ditonton itu untuk dimusnahkan.

“Bagaimana perintahnya?” tanya Hakim.

“Kamu musnahkan itu!” ujar Arif menirukan perkataan Ferdy Sambo.

Usai membuat perintah pemusnahan barang bukti secara lisan, Ferdy Sambo disebut terdiam dan menengok ke belakang tempat kerjanya.

Di sana terlihat ada foto keluarga dan Ferdy Sambo mulai menangis menatap foto tersebut.

Arif Rachman mengatakan, sambil menangis Ferdy Sambo mulai menyebut penyesalannya sebagai seorang perwira tinggi kepolisian bintang dua yang tidak bisa menjaga kehormatan istrinya.

“Kamu tahu enggak ini, sudah menyangkut kehormatan saya. Percuma saya bintang dua tapi tidak bisa menjaga istri saya,” kata Arif menirukan Ferdy Sambo.

Setelah melihat Sambo menangis, Eks Karopaminal Hendra Kurniawan mengajak Arif keluar dari ruangan Sambo.

“Pas kami berdiri, pak Ferdy kemudian ngomong ‘kamu pastikan itu nanti semuanya sudah musnah’,” kata Arif.

Diketahui, Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
kompas.com