Kajari Situbondo Musnahkan Narkoba 75 Gram dan 14 Ribu Butir Pil Trex
SITUBONDO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), sitaan perkara tahun 2022, Senin (28/11/2022).
Pemusnahan barang bukti untuk periode Juli-Oktober 2022 itu, dilaksanakan di halaman depan Kantor Kejari Situbondo, bersama-sama Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar dan perwakilan anggota Forkopimda Situbondo.
Pantauan FaktualNews.co di lapangan, sejumlah barang bukti tindak pidana umum dan perkali lain yang dimusnahkan pada periode kedua Tahun 2022 itu, di antaranya narkoba jenis sabu seberat 75,056 gram, pil daftar G atau pil trex sebanyak 14,322 butir, dan sebanyak 49 botol minuman keras (miras), enam ponsel, dan satu senjata sajam (sajam) perkara pembunuhan, dan sejumlah barang bukti perkara pencurian.
Kepala Kejari Situbondo Nauli Rahim Siregar mengatakan, pihaknya sengaja memusnahkan sejumlah barang bukti. Sedangkan barang bukti tersebut merupakan sitaan sebanyak 43 p perkara yang ditangani kejaksaan pada periode Juli-Oktober tahun 2022.
“Namun, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,”ujar Nauli Rahim Siregar, Senin (28/11/2022)
Menurutnya, kegiatan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti dilakukan, karena jaksa merupakan satu-satunya eksekutor barang bukti terhadap perkara yang telah inkrah. Baik perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, seperti barang bukti korupsi. Semuanya harus dimusnahkan.
”Sesuai dengan amanah KUHP Undang-undang nomor 08 tahun 1981, jaksa merupakan satu-satunya eksekutor dan harus memusnahkan semua barang bukti, yang telah memiliki kekuatan tetap atau inkrah,”katanya.
Pria yang akrab dipanggil Nauli menegaskan, untuk 2022 ini, pihaknya dua kali melakukan pemusnahan barang bukti, pertama dilakukan pada Juni 2022 lalu. Sedangkan pemusnahan barang bukti kedua dilaksanakan pada hari ini.
“Kami sengaja melakukan pemusnahan barang bukti dua kali untuk tahun 2022. Ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari penyimpangan barang bukti perkara yang sudah mempunyai ketetapan hukum,” pungkasnya.