FaktualNews.co

Kasus Pengeroyokan di Showroom Surabaya, Pengacara Nilai Keterangan Saksi Korban Tak Sesuai Fakta

Hukum     Dibaca : 878 kali Penulis:
Kasus Pengeroyokan di Showroom Surabaya, Pengacara Nilai Keterangan Saksi Korban Tak Sesuai Fakta
FaktualNews.co/mokhamad dofir
Suasana sidang kasus pengeroyokan di PN Surabaya, Senin (28/11/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co – Rolland E Potu, kuasa hukum terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, menilai keterangan saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/11/2022), tidak sesuai fakta sebenarnya.

Menurut Rolland, seorang saksi dalam perkara pidana seharusnya orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Jadi saksi korban itu adalah saksi yang pasti harusnya testimonium de auditu, kan begitu. Artinya dia (saksi) harus merasakan sendiri, melihat sendiri, mengalami sendiri,” ujar Rolland E Potu usai mengikuti persidangan.

Sementara saksi yang didatangkan JPU kata dia, rata-rata memberikan keterangan diduga ada ketidaksesuaian dengan fakta sesungguhnya.

Pihaknya pun dikatakan Rolland, akan menyampaikan keberatan itu dalam materi pembelaan pada sidang berikutnya.

“Kita akan masukkan dalam materi pembelaan nantinya, kita akan tetap sesuai prosedur hukum, sesuai dengan formal persidangan,” katanya.

Sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto digelar di Ruang Garuda I, PN Surabaya dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi korban.

Saksi yang didatangkan oleh JPU ialah Lauw Shirley Andayani Loekito selaku korban dan Joni teman korban.

Dalam keterangannya, kedua saksi menuturkan bahwa pada tanggal 19 Februari 2022, mereka bersama-sama mendatangi showroom milik Terry karena hendak menyelesaikan transaksi jual beli mobil mewah tersebut.

Namun begitu tiba di showroom, hanya Shirley yang menemui Terry. Sedangkan Joni bertahan di dalam mobil.

Saat melangkah ke arah Terry, Shirley melambaikan BPKB yang ia bawa sambil meminta segera menyelesaikan pembayaran mobil Porsche sebesar Rp 1,4 milyar.

Namun Terry meminta Shirley menunggu kedatangan yang lain, termasuk Joni si pemilik mobil. Disitulah perdebatan diantara keduanya terjadi. Situasi semakin tak terkendali kala Shirley mengambil gambar mobil Porsche.

Terry kemudian berusaha merebut ponsel Shirley dibantu dua karyawannya, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto.

Lengan Terry menahan leher Shirley, sedangkan Tri dan Joko masing-masing memegangi tangan maupun bahu Shirley. Ketika bergumul itulah, Shirley mengaku mengalami beberapa luka gores dan lebam hingga melaporkan ketiganya ke polisi.

“Tangan saya terluka, bagian belakang saya juga bengkak. Nggak bisa menoleh,” katanya di hadapan majelis hakim PN Surabaya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah