LAMONGAN, FaktualNews.co – Puluhan orang gabungan organisasi profesi kesehatan menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Lamongan, guna menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, Senin (28/11/2022).
Dalam aksi yang dilakukan 9 organisasi kesehatan, diawali berjalan kaki dari Telaga Bandung, Kelurahan Sukomulyo, menuju hingga Gedung DPRD Lamongan, dengan membawa bendera, spanduk dan poster.
Unjuk rasa diikuti 9 organisasi profesi kesehatan, mulai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lamongan, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Teknik Elektromedik (Ikatemi), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki) dan Persatuan Ahli Farmasi (PAFI) Lamongan.
“Ada 9 organisasi profesi, semuanya ngumpul di sini, menyuarakan satu hal, yaitu kita mau agar RUU Omnibus Law yang saat ini sedang hangat-hangatnya dibahas dan besok Selasa. Informasinya mau dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” kata ketua aksi Budi Himawan, Ketua IDI Lamongan, Senin (28/11/2022).
Diungkapkan, ada kecacatan dalan proses perencanaan UU Kesehatan Omnibus Law dan terkesan dipaksakan. “Bagaimana bisa RUU yang tidak pernah ada naskah akademisnya yang dibagikan ke kami maupun akademisi kok bisa dimasukkan ke Prolegnas pada Selasa besok,” tuturnya.
Selain itu, Budi menambahkan ada beberapa poin dalam RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut yang dinilai justru akan mengancam keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Pertama adalah masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan yang saat ini hanya berlaku 5 tahun, akan diberlakukan seumur hidup.
“Ini akan menjadi preseden buruk karena kita tidak bisa mengontrol ethics, skill dan lain sebagainya dari anggota kita dalam melayani masyarakat. Kondisi sekarang STR berlaku 5 tahun saja sudah menjadi problem, bagaimana kalau berlaku seumur hidup,” jelasnya.
Sementara itu, alasan lainnya terkait penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan ini adalah liberalisasi sektor kesehatan, di mana tenaga-tenaga kesehatan asing akan dipermudah untuk masuk ke Indonesia, tanpa penyesuaian dengan kultur di Indonesia, hingga penyesuaian bahasa.
“Kita menolak karena di RUU itu Surat Rekomendasi dari organisasi profesi untuk mendapatkan surat ijin praktek akan dihapuskan, sementara organisasi profesi diberi mandat untuk menjaga ethics, skill dan knowledge secara berkelanjutan,” kata Budi.
Organisasi profesi kesehatan Lamongan, sepakat menolak keras RUU Omnibus Law Kesehatan dan berharap agar RUU tersebut dikeluarkan dari Prolegnas karena dari proses awal pembentukannya saja sudah cacat.
“Kalaupun tetap dimasukkan, organisasi profesi dan masyarakat dilibatkan secara penuh dan jangan sampai mencederai kepercayaan dan layanan kesehatan kepada masyarakat.” Pungkas Budi seraya menambahkan. Jangan sampai RUU ini mencederai pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
Di kantor DPRD Lamongan, peserta aksi dipersilakan masuk ke salah satu ruang rapat yang ada di DPRD Lamongan Wakli rakyat Lamongan kabupaten Lamongan berjanji akan menyampaikan aspirasi terkait penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut kepada pemerintah pusat.
“Kami terima aspirasi dari Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan di Lamongan ini dan akan kami tindaklanjuti untuk kami sampaikan ke pemerintah pusat,” kata Abdul Somad, Komisi D DPRD Lamongan.