Hukum

Dalami Dugaan Mafia Pembuat Sertifikat Tanah Aspal, Polres Situbondo Panggil 15 Saksi

SITUBONDO, FaktualNews.co – Menyusul ditangkapnya tiga orang tersangka mafia pembuat sertifikat tanah asli tapi palsu (aspal), penyidik pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.

Untuk lebih mendalami kasus mafia pembuat sertifikat tanah aspal tersebut, yang diduga melibatkan oknum staf Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo, penyidik telah memanggil sebanyak 15 orang saksi.

Dari total 15 saksi, sebanyak lima orang merupakan staf atau pegawai di lingkungan Kantor BPN Situbondo, sedangkan sebanyak 10 orang saksi merupakan masyarakat umum.

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan, untuk mendalami kasus mafia pembuat sertifikat tanah aspal, penyidik telah memanggil sebanyak 15 orang saksi, mereka diperiksa secara maraton oleh penyidik Pidsus di ruangannya.

“Kami tidak main-main menangani kasus mafia pembuat sertifikat tanah aspal ini. Bahkan, penyidik pidsus telah meminta keterangan 15 orang saksi, lima orang saksi diantaranya staf kantor BPN Situbondo,” ujar AKBP Andi Sinjaya, Selasa (29/11/2022).

Menurut dia, terungkapnya tiga orang tersangka sebagai mafia pembuat sertifikat tanah aspal itu, berawal laporan petugas Kantor BPN ke Mapolres Situbondo pada tahun 2020 lalu, sehingga atas laporan tersebut penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Bahkan, selama dua tahun melakukan penyelidikan hingga penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya satpam Kantor BPN Situbondo,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tm opsnal Satreskrim Polres Situbondo, berhasil menangkap tiga tersangka sindikat pembuat sertifikat tanah asli palsu (aspal), ketiga sindikat tersebut ditangkap di tempat yang berbeda, Jumat (25/11/2022).

Ironisnya, salah satu tersangka diketahui merupakan Satpam Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo, yakni Budiyanto (35). Pria asal Dusun Bantungan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo ini, ditangkap di kantornya.

Tersangka Lukman (34) ditangkap di rumahnya di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo, saat hendak menjemput anaknya di sekolah. Sedangkan tersangka Jalil Mahmudi (36) ini, ditangkap di rumahnya Dusun Tanjungsari, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo.