Peristiwa

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko Gorden di Mojokerto, Tewas Dibunuh Teman Sekolah

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Ahmad Hasan Muntolip (26), karyawan toko gorden di Mojokerto, ditusuk hingga tewas. Polisi telah mengamankan tiga pelaku dan mengungkapkan kronologi serta motif pembunuhannya.

Pembunuhan ini, melibatkan tiga orang. Yakni, Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat (25), Muhammad Sirojudin alias Udin (27), dan Anis Anjarwati alias Anjar (23). Dayat dan Udin ini merupakan kakak adik warga Dusun/Desa Tegalsari, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Anjar, warga Desa Plososari, Kacamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, mengatakan, masing-masing memiliki peran tersendiri dalam pembunuhan sadis ini. Hanya saja, yang bertindak sebagai esekutor pembuhunan adalah Dayat.

“Dayat ini esekutor. Udin yang memiliki ide, berperan menyiapkan alat penusuk, menyiapkan sarana mobil, mengawasi sekitar TKP, dan ikut membuang mayat korban. Anjar berperan memastikan keberadaan korban, ikut masuk toko, dan membantu membuang mayat korban,” ungkapnya.

Awalnya, pada Senin (21/11/ 2022), Dayat dan Udin berniat untuk menagih hutang kepada korban. Karena nomor WhatsApp keduanya diblokir korban. Sehingga Dayat meminta Anjar untuk menghubungi korban. Padahal, Anjar tidak kenal dengan korban.

Anjar berhasil menghubungi dan mengetahui keberadaan korban. Kemudian, ketiganya bersama-bersama berangkat menemui korban sekitar pukul 20.25 WIB di toko gorden Bintang Jaya Gordyan di Jalan Airlangga, Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Sesampainya di lokasi, Anjar bertemu korban terlebih dahulu di dalam toko. Sedangkan Dayat dan Udin menunggu di sekitar toko.

“(Anjar) turut serta membantu. Dia memastikan keberadaan. Sebelumnya memang korban sempat dihubungi dan bertemu Anjar. Dayat dan Udin menunggu di sekitaran TKP,” kata AKBP Apip Ginanjar.

Setelah Anjar keluar, barulah Dayat masuk ke dalam toko. Di dalam toko terjadi keributan antara Dayat dan korban. Pada saat itulah, Kader IPNU Mojokerto itu dihabisi Dayat. Ia tewas ditusuk dengan menggunakan cukil ban terbuat dari besi beton eser. Dimana, benda itu telah dipersiapkan Udin dari rumahnya.

Ketika Dayat membunuh korban. Udin dan Anjar mengawasi dari luar toko. Setelah korban tewas, keduanya ikut membantu membungkus korban dengan tikar, sarung, dan gorden yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Di depan toko telah disiapkan para pelaku untuk mengakut mayat korban. Yaitu, mobil Brio warna  Kuning nopol S 1879 UP dan Mitsubhisi Lancee warna putih nopol B 1050 UP.

Menurut AKBP Apip Ginanjar, mobil Mitsubhisi Lancer inilah yang para pelaku  mengangkut mayat korban untuk dibuang ke Kawasan Sendi, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada malam itu juga.

“Ada lima gorden yang dibuat membungkus mayat dan satu perlak (tikar), lalu diikat seutas tali rafia,” ujarnya.

Tidak cukup membunuh korban, para pelaku juga mengambil sepeda motor Beat warna merah dan ponsel merk Oppo korban untuk dijual. Hasil penjulannya dibagi antara Dayat dan Udin.

“Jadi motornya diambil dan langsung dijual kepada seseorang. Uangnya dibagi Rp600 ribuan,” terang AKBP Apip Ginanjar.

Keesokan harinya, Selasa (22/11/ 2022) pagi, mayat korban ditemukan warga yang hendak mencari rumput. Warga yang melihat sontak kaget dan melaporkan ke Polsek Pacet.

Petugas kemudian mengevakuasi mayat Hasan ke Rumah Sakit Bhayangkar, Porong, Sidoarjo, untuk dilakukan otopsi. Hasilnya, ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada dugaan pembunuhan. Selain itu, polisi menemukan petunjuk rekaman CCTV di sekitar lokasi pembuangan. Dalam rekaman itu terlihat dua mobil yang digunakan para pelaku.

Usai dilakukan pendalaman dan identifikasi kendaraan, tim Opsnal Jatanras dan Resmob Polres Mojokerto, berhasil menemukan Honda Brio warna kuning yang digunakan pelaku. Ternyata, mobil tersebut milik pengusaha rental mobil.

“Hasil keterangan pemilik, mobil tersebut pernah disewa seseorang yang terindikasi pelaku pembunuhan,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar.

Berbekal informasi itu, petugas mengantongi identitas pelaku dan selanjutnya melakukan pengejaran. Akhirnya, tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat berhasil menangkap Udin dan Dayat di Jalan Raya Denanyar, Jombang, pada 23 November 2022.

“Mereka (Udin dan Dayat) diketahui hendak melarikan diri dengan menggunakan mobil Mitsubhisi Lencer warna putih. Sementara, Anjar diamankan terlebih dahulu di daerah Mojokerto,” pungkas Apip.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Apip Ginanjar.