Peristiwa

Pelaku Begal Payudara di Mojokerto: Saya Penasaran

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi berhasil menangkap pelaku begal payudara di Mojokerto yang beraksi di enam tempat.  Kepada polisi, pria berinisial EDW itu mengungkapkan motifnya adalah rasa penasaran payudara yang berukuran besar.

“Saya penasaran. Cuman rasa ingin tahu payudara yang ukurannya besar,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (29/11/2022).

Pria residivis asal Dusun Ngembes, Desa Penanggungan, Kacamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto tersebut sebenarnya sudah memiliki istri dan dua anak. Namun, akibat terjerat kasus begal payudara ini istrinya menceraikannya.

“Karema kena kasus ini saya diceraikan istri,” ujarnya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, EDW diringkus di sebuah warung kopi Jalan Raya Surabaya-Pasuruan, Kelurahan Latek, Bangil, Pasuruan pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku melakukan begal payudara perempuan di enam TKP, empat di Trawas, dua di Pungging,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto.

Perbuatan cabul EDW sempat meresahkan kaum hawa di Mojokerto. Khususnya para ibu muda yang mengendarai sepeda motor sendirian. Seperti yang dialami SON (24) dan NDM (24), warga Kecamatan Trawas, Mojokerto. Bahkan ramai menjadi perbincangan di media sosial.

SON menjadi korban begal payudara yang dilakukan EDW ketika ia melintas di Jalan Raya Desa Belik, Trawas, sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan NDM mengalami nasib serupa ketika melintas di Jalan Raya Dusun Sendang, Desa Penanggungan, Trawas di waktu yang sama.

“Modusnya pelaku naik sepeda motor sendirian. Kemudian mencari sasaran perempuan yang sendirian mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku melakukan begal payudara,” jelas Apip.

AKBP Apip Ginanjar menuturkan, pihaknya sejak lama berhasil mengidentifikasi EDW sebagai pelaku begal payudara yang sudah meresahkan masyarakat. Salah satunya menggunakan rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Namun, pelaku berhasil kabur ke Bali ketika diburu polisi.

“Selain keterangan korban, kami juga dapatkan ciri-ciri baju yang dipakai pelaku saat beraksi dari rekaman CCTV,” ungkapnya.

Kini EDW harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. EDW ini merupakan residivis kasus penjambretan di Jember tahun 2014 dan di Kabupaten Mojokerto tahun 2017.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku ketika membegal payudara ibu muda di Mojokerto. Kepada penyidik, EDW mengaku enam kali membegal payudara karena terobsesi dengan bagian sensitif perempuan tersebut.

“Pelaku mengalami kelainan, dia terobsesi dengan bagian sensitif dari wanita. Sehingga dia melakukan begal payudara,” tandas AKBP Apip Ginanjar.

Akibat perbuatannya, EDW dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman pidananya 9 tahun penjara,” tutup AKBP Apip Ginanjar.