FaktualNews.co

Putri Candrawathi Hadiri Sidang di PN Jakarta Selatan, Sembuh dari Covid-19

Nasional     Dibaca : 895 kali Penulis:
Putri Candrawathi Hadiri Sidang di PN Jakarta Selatan, Sembuh dari Covid-19
FaktualNews.co/Istimewa.
Terdakwa Putri Candrawathi.

JAKARTA, FaktualNews.co  – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022) pukul 08.35 WIB.

Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu sebelumnya mengikuti sidang secara daring atau online lantaran terpapar Covid-19 pada Selasa (22/11/2022) lalu.

Saat itu, Putri Candrawathi didampingi tim penasihat hukumnya mengikuti sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan melalui sambungan Zoom dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung .

Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, bahwa kini kliennya telah sembuh dari Covid-19.

Dengan demikian, istri Ferdy Sambo itu telah bisa mengikuti persidangan secara langsung di PN Jakarta Selatan.

“Info yang saya dapatkan, hasil tes terakhir sudah negatif. Hari ini, Bu Putri memenuhi kewajiban hadir di sidang,” ujar Febri, Selasa pagi.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
kompas.com