FaktualNews.co

Selama Tiga Bulan, Polres Situbondo Amankan 20 Pelaku Tindak Pidana Kriminal 

Kriminal     Dibaca : 754 kali Penulis:
Selama Tiga Bulan, Polres Situbondo Amankan 20 Pelaku Tindak Pidana Kriminal 
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Sebanyak 20 tersangka saat digelandang ke Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Selama tiga bulan terakhir  tahun 2022, petugas  Satreskrim dan Satreskoba  Polres Situbondo, berhasil mengamankan sebanyak 20 orang  tersangka  kasus tindak pidana kriminal.

Sebanyak 20 orang tersangka tindak pidana kriminal tersebut, mereka terlibat dalam delapan kasus di wilayah hukum  Polres Situbondo. Rinciannya, dua kasus pencurian dan pemberatan (Curat), satu kasus pencabulan, satu kasus mafia tanah, satu kasus perampasan, empat kasus perjudian, satu kasus perampasan.

Sedangkan satu kasus narkoba, namun dalam kasus ini Satreskoba Polres Situbondo, berhasil menangkap empat orang tersangka, dengan barang bukti seberat  5,6 gram narkoba jenis Sabu-sabu, empat tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Kapongan dan Kecamatan Besuki, Situbondo.

“Ini merupakan hasil ungkap personel Satreskrim dan Satreskoba Polres Situbondo selama tiga bulan tahun 2022,” kata Kapolres Situbondo,  AKBP Andi Sinjaya, Selasa (29/12/2022).

Menurut dia, dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima sepeda motor, dua buah kunci leter T, sebuah senjata tajam, satu unit mesin diesel, dan lima unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp9,245 juta.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu celana dalam, seragam sekolah motif batik, tiga sertifikat, satu mesin printer,” bebernya.

Perwira dua melati di pundaknya itu menegaskan, pihaknya mengantisipasi tindak pidana kriminal di Situbondo, baik tindak pidana kriminal perjudian, narkoba maupun adanya balap liar yang meresahkan warga.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada warga Situbondo, untuk tidak segan-segan menginformasikan ke Polres Situbondo melalui hotline 110,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin