FaktualNews.co

Di Depan TMP Kota Kediri, Massa Tuntut Kemenkes Cabut Izin PT Afi Farma

Peristiwa     Dibaca : 852 kali Penulis:
Di Depan TMP Kota Kediri, Massa Tuntut Kemenkes Cabut Izin PT Afi Farma
FaktualNew.co/Moh Muajijin
Massa berorasi di depan TMP Kota Kediri, tuntut Kemenkes cabut izin PT Afi Farma karena diduga memproduksi sirup obat yang diduga menyebabkan kematian anak akibat gagal ginjal akut.

KEDIRI, FaktualNews.co – Puluhan orang gabungan beberapa LSM di Kediri, menggelar aksi damai di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Kediri, Rabu (30/11/2022).

Massa ini meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk mencabut izin PT Afi Farma, yang diketahui memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol dan editelin glikol, yang diduga menyebabkan kematian anak karena gagal ginjal akut.

Dalam orasinya, massa juga meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk mencabut izin PT Afi Farma, karena direktur atau pimpinan PT Afi Farma sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obat mengandung etilen glikol dan editelin glikol.

“Karena direktur PT Afi Farma sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dan BPOM pusat, maka kami juga meminta agar Kementerian Kesehatan mencabut izin PT Afi Farma,” Kata Khoirul Anam, koordinator aksi.

Massa juga meminta agar pimpinan PT Afi Farma dihukum yang berat, karena melanggar HAM berat (genosida) dan harus diberikan efek jera hukuman mati.

“Kepada perusahaan-perusahaan penyedia obat tersebut, khususnya pimpinan PT Afi Farma harus dihukum seberat-beratnya, karena sudah menyebabkan kematian anak karena gagal ginjal akut, setelah mengkonsumsi obat,” Ujar Khoirul Anam.

Massa juga berkirim surat kepada Presiden Jokowi, yang isinya meminta agar memerintahkan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencabut izin dan mencabut status badan hukum perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penyalahgunaan obat.

Seperti diketahui, jika Bareskrim Polri dan BPOM pusat sudah menetapkan empat perusahaan, yang salah satunya PT Afi Farma yang pabriknya di Kediri sebagai tersangka, karena memproduksi atau mengedarkan obat/farmasi yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah