FaktualNews.co

Kejari Kota Kediri Eksekusi Rumah Terpidana Kasus Korupsi

Hukum     Dibaca : 966 kali Penulis:
Kejari Kota Kediri Eksekusi Rumah Terpidana Kasus Korupsi
FaktualNews.co/Muajijin.
Tim Pidsus Kejari Kota Kediri, eksekusi rumah terpidana korupsi.

KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, melakukan eksekusi dan pengosongan terhadap rumah milik Ida Riyani yang berada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Kamis (1/12/2022).

Kegiatan eksekusi dan pengosongan rumah tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 38/ PID.SUS- TPK/ 2021/PT.SBY tanggal 3 November 2021, yang berkekuatan hukum tetap.

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri memasang Banner “Tanah dan Bangunan ini telah dirampas untuk dilelang Kejaksaan Negeri Kota Kediri, terhadap rumah Ida Riyani, seluas 368 M2.

“Eksekusi dan pengosongan rumah terpidana kasus korupsi ini dilakukan, karena sudah mempunyai ketetapan hukum yang tetap (incracht),”jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat.

“Selain itu, tim Pidsus Kejari Kota Kediri, juga memasang Pita Kejaksaan RI dan Grendel Pintu serta pengecatan batas tanah dan rumah yang dikosongkan,” imbuh Harry.

Kasus yang menjerat Ida Royani ini terjadi sekitar tahun 2016 yang lalu, dimana yang bersangkutan mengajukan pinjaman keredit modal usaha senilai Rp600.000.000.- (enam ratus juta rupiah) kepada BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Kota Kediri .

Faktanya uang yang dicairkan tidak digunakan sebagaimana mestinya /menyimpang dari tujuan kredit, tetapi digunakan terdakwa untuk melunasi hutang di BPR Hamindo Natamakmur Pare dan sebagian untuk kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa.

Terdakwa juga tidak pernah melakukan angsuran pinjaman kepada PD. BPR Kota Kediri, atas kredit yang diterimanya.

“Teerdakwa Ida Royani bersama Account Officer melakukan rekayasa dengan cara mengatur tujuan permohonanan kredit untuk keperluan pembangunan homestay, dengan maksud bisa mendapatkan fasilistas kredit dari PD. BPR Kota Kediri. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara  sejumlah Rp. 600.000.000,00.- (enam ratus juta rupiah),” tutup Harry Rachmat.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin