Hukum

Kejari Mojokerto Akan Geledah Kantor Pemdes Sumbersono Terkait Dugaan Korupsi Bangunan BUMDes

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto bakal melakukan penggeledahan kantor Pemerintah Desa Sumbersono, Kacamatan Dlanggu terkait dugaan korupsi pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Rencana penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti baru penyidikan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa (Kedes) Sumbersono periode 2013-2019, Trisno Hariyanto.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barangkali masih ada bukti-bukti lagi yang ada disana (Kantor Pemdes Sumberwono). Insya’ Allah secepatnya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Aditya di kantornya, Jumat (2/12/2022).

Setelah melakukan penggeledahan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Trisno yang kini telah di tahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Sejauh ini tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto sudah menggali keterangan sejumlah saksi dan ahli. Antara lain, perangkat Desa Sumbersono, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Inspektorat Kabupaten Mojokerto, dan tata ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto.

Hasilnya, tim penyidik mendapat alat bukti baru dari saksi-saksi. Salah satunya berupa kwitansi. Selanjutnya, kuitansi tersebut dilakukan penyitaan.

“Kurang lebih hampir sama seperti kita masih penyelidikan, cuma ada penambahan-penambahan sedikit. Untuk barang bukti kemarin dari pemeriksaan saksi sudah menyerahkan bukti-buktinya untuk disita. Ada beberapa kuitansi kita sudah dapat,” jelas Rizky.

Dalam kasus ini, tersangka menggunakan dana Rp 800 juta dari APBDes Sumbersono tahun 2019 untuk membangun BUMDes di atas Tanah Kas Desa (TKD). Dimana TKD tersebut berada di lahan LP2B.

Ketika itu Trisno melakukan alih fungsi LP2B tanpa mengantongi izin dari Bupati Mojokerto. Artinya, lahan di pinggir jalan raya Mojokerto-Pacet itu tidak boleh digunakan untuk keperluan lain, termasuk membangun BUMDes.

Sejak dikerjakan pada tahun 2019, bangunan Bumdes berupa barisan toko yang digadang-gadang menjadi pusat oleh-oleh itu belum rampung. Dari 20 kios, Inspektorat menemukan beberapa item yang kurang.

Dari situ, lanjut Rizky, Inspektorat melakukan perhitungan dan menemukan selisih pembiayaan. Namun, ia belum bisa membeberkan selisih pembiayaan tersebut.

“Jadi dari inspektorat itu pernah melakukan pernitungan. Kemarin selisih bayar sudah disampaikan ke kita. Tapi mengenai nilainya kita tidak bisa sampaikan. Nanti saja, soalnya ini belum pemberkasan,” ujarnya.

Perangkat desa Sumbersono yang lain dinilai tidak terlibat. Menurut Rizky, baik Bendahara dan Sekertaris Pemdes Sumberwono tidak pernah dilibatkan dalam setiap proses perencanaan.

Hanya saja, Bendahara Pemdes Sumbersono mengakui melakukan pencairan dana desa senilai Rp 800 juta itu. Namun, Bendahara desa tidak bisa menolak lantaran perintah atasannya.

Sehingga, yang paling bertanggung jawab kasus dugaan korupsi ini adalah mantan Kades, Trisno Hariyanto. Pasalnya, usai melalukan pembangunan BUMDes tidak ada laporan pertanggung jawab (LPJ).

“Di sini yang menginisiasi kepala desa. Kita memilih mana yang paling bertanggung jawab. Bendahara dan sekretaris desa memang tidak dilibatkan. Bendahara memang pencairan pastinya, kemudian dibawa kepala desa. Jadi yang ada hanya bukti kuitansi saja, tidak ada pelaporan sama sekali,” ungkap Rizky.

Saat itu, tersangka Trisno menggunakan jasa kontraktor atau pihak ketiga asal Kabupaten Malang, Noto Hariyanto. Sayangnya, kontraktor BUMDes Sumbersono kini sudah kabur.

Rizky menyebut telah melayangkan tiga surat panggilan. Baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Namun selalu mangkir. Bahkan, dirinya juga mendatangi kantor kontraktor itu di Kabupaten Malang, tapi sudah tutup.

Meski demikian, pihaknya tidak menaikkan status rekanan menjadi tersangka. “Statusnya sampai saat ini masih saksi,” tandasnya.

Sampai saat ini pun bukti kerterlibatan pihak kontraktor masih minim. Oleh sebab itu, Rizki akan lebih fokus ke satu tersangka ini agar perkaranya tidak berhenti ditengah jalan.

“Logikanya begini, CV itu ditugaskan oleh kepala desa, dananya segini, apakah ada keterlibatan langsung saat penunjukkan, itu kan harus di dalami lagi. Nah nanti itu kita lihat hasil persidangan seperti apa,” pungkasnya

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjebloskan Kades Sumbersono periode 2013-2019, Trisno ke penjara pada Rabu (19/10/2022).

Karena tersangka membangun BUMDes berupa pusat oleh-oleh di tempat yang salah tahun 2019. Bangunan 20 kios itu menghabiskan APBDes setempat Rp 800 juta.

Lahan tempat pembangunan BUMDes Sumbersono memang TKD. Namun, statusnya LP2B, berdasarkan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, TKD Sumbersono yang digunakan Trisno membangun pusat oleh-oleh harus dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai lahan pertanian.

Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000. Sebab otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B.