Pemerintah Bakal Bagikan 680 Ribu Rice Cooker Gratis, Apa Saja Kriteria Penerimanya?
JAKARTA, FaktualNews.co – Pemerintah mencanangkan program bagi-bagi rice cooker gratis untuk 680.000 ke masyarakat. Hal ini dilakukan usai pembatalan bagi-bagi kompor listrik beberapa waktu lalu.
Program yang dinamakan Bantuan Penanak Nasi Listrik (BPNL) ini pertama kali diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari, di sebuah forum diskusi publik, Jumat (25/11) lalu.
Ida mengatakan, kegiatan distribusi rice cooker gratis ini memiliki tujuan untuk mendorong pemanfaatan energi bersih, peningkatan konsumsi, dan penghematan biaya masak.
“Kita juga mendorong e-cooking penanakan nasi serba listrik sehingga diharapkan ke depannya menjadi salah satu cara meningkatkan konsumsi listrik per kapita,” ujarnya di forum diskusi publik virtual dikutip Jumat (2/12).
Dalam forum diskusi publik tersebut, ditampilkan data mengenai target penerima rice cooker gratis yaitu pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya listrik 450 dan 900 volt ampere (VA).
Hal ini lantaran berdasarkan survei PLN, kelompok tersebut mayoritas masih menggunakan LPG 3 kg untuk memasak. Namun, program ini juga tidak menutup kemungkinan menyasar kepada pelanggan PLN rumah tangga di luar daya 450 VA dan 900 VA.
“Di luar daya 450 VA dan 900 VA validasi oleh Kepala Desa termasuk pengguna LPG 3 kg,” berikut data dalam paparan Kementerian ESDM.
Anggaran Program Rice Cooker Gratis Rp 340 Miliar
Dihubungi terpisah, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan alokasi pendanaan untuk program BPNL atau e-cooking tersebut menggunakan APBN sebesar Rp 340 miliar. Adapun harga paket program ini Rp 500.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).
“Alokasi pendanaan program e-cooking sebesar Rp 340 miliar untuk paling sedikit 680.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat ini telah masuk dalam DIPA Ditjen Ketenagalistrikan Tahun Anggaran (TA) 2023,” ungkapnya kepada kumparan, Kamis (1/12).
Dadan melanjutkan, pendanaan tersebut merupakan output cadangan yang belum bisa secara langsung digunakan sebelum dipenuhinya beberapa persyaratan, seperti Dasar Hukum Pelaksanaan Program dan Kajian Teknis Pendukung Program.
“Kedua persyaratan tersebut menjadi ketentuan minimal bagi Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk menyetujui pelaksanaan program e-cooking dengan target buka blokir hingga awal April 2023,” jelasnya.