JAKARTA, FaktualNews.co – Sejumlah kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J sedikit demi sedikit mulai terungkap.
Diduga, kejanggalan itu merupakan bagian dari upaya Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.
Salah satu kejanggalan yang terkuak ialah adanya menyalin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dalam kasus pembunuhan.
Hal tersebut diungkap Agus Saripul Hidayat yang hadir sebagai saksi sidang lanjutan perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12).
Agus dihadirkan untuk bersaksi atas terdakwa mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.
Agus Saripul merupakan Anggota Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut pelanggaran kode etik sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat menutupi kasus pembunuhan Yosua di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, Agus menemukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi disalin dari Berita Acara Interogasi (BAI) yang dibuat Biro Paminal.
Menurut dia, ada arahan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat BAP berdasarkan BAI yang sudah disusun sebelumnya. Penyidik diminta hanya mengganti judul BAI Biro Paminal menjadi Reskrim Polres Jaksel.
Agus menceritakan, temuan perintah itu terungkap saat pemeriksaan setelah peristiwa penembakan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Nomor 46. Salah satu yang dia periksa ialah Arif Rachman.
Agus menjelaskan ada sejumlah temuan Timsus dari pemeriksaan terhadap Arif Rachman.
“Bentuk perbuatan yang kami sampaikan kepada pimpinan yang mulia, pimpinan melanjutkan melaporkan kepada Divpropam antara lain mengikuti proses autopsi bergandengan dengan AKBP Susanto, memasuki kamar autopsi,” kata Agus.
“Memerintahkan penyidik Polres Jaksel agar dalam membuat BAP 3 saksi dimaksud hanya mengganti BAP dari BAI Biro Paminal yang telah dibuat,” tambah Agus.
Terdakwa kasus penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Arif Rachman Arifin tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
“Coba ulangi yang terakhir,” kejar hakim.
“Memerintahkan penyidik Metro Jaksel agar dalam membuat BAP 3 saksi dimaksud dengan hanya mengganti judul BAI dari Biro Paminal menjadi Reskrim Jaksel,” kata Agus mengulangi.
“Artinya pemeriksaan copas (copy paste) aja?” kejar hakim lagi.
“Copas saja,” ujar Agus.
Namun tiga saksi yang dimaksud tidak disebutkan detail oleh Agus. Ia mengaku sudah lupa.
“Mohon izin Yang Mulia, saat itu saya agak lupa lagi karena sudah terlalu lama ini yang kami bacakan saksinya tidak ditulis di laporan itu,” pungkas Agus.
Kendati begitu, keterangan Agus itu dibantah Arif. Eks Wakaden B Biro Paminal itu mengaku tidak pernah diperiksa oleh Agus.
“Saya belum pernah diperiksa, Pak. Mohon izin, dipanggil resmi maupun diperintah lisan, saya tidak pernah, Pak. Mungkin Bapak lupa,” kata Arif menanggapi di akhir sidang.
Arif adalah terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Yosua. Ia didakwa bersama Ferdy Sambo dkk menutupi pembunuhan tersebut.
Dalam kesaksiannya dalam sidang lain, Arif mengaku dia hadir dalam proses autopsi jenazah Yosua di RS Polri Kramat Jati. Ia pula yang mematahkan laptop yang dipakai nonton rekaman CCTV di sekitar Duren Tiga.
Sementara saksi lain juga sempat menyinggung peran Arif. Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit mengaku pernah didatangi Arif yang membawa Berita Acara Interogasi (BAI) yang dibuat Putri Candrawathi terkait kronologi tewasnya Yosua.
BAI ikut kemudian dibuat tanpa penyidik bertemu langsung dengan Putri Candrawathi yang kala itu mengaku sebagai korban pelecehan yang dilakukan Yosua di Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Diduga, BAI ini yang disinggung oleh Agus Saripul.
Dalam kasus pembunuhan Yosua, Sambo diduga sudah menyiapkan skenario. Bahwa yang terjadi ialah baku tembak Richard Eliezer dan Yosua. Baku tembak diawali teriakan Putri yang dilecehkan Yosua.
Selain merancang skenario, Sambo diduga memerintahkan anak buahnya mengamankan saksi dan bukti. Sehingga kasus ini tidak terungkap.
Namun, belakangan kasus ini terbongkar. Sambo dkk dijerat sebagai pembunuhan berencana. Dalam dakwaan disebutkan bahwa pembunuhan dipicu amarah Sambo usai mendengar laporan dari Putri yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Selain kasus pembunuhan, terdapat pula kasus obstruction of justice. Sejumlah mantan anak buah Sambo ikut terseret, mulai dari Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, serta Irfan Widyanto.