FaktualNews.co

Tingkatkan Layanan, Dispendukcapil Kabupaten Kediri Luncurkan Program Sahaja Lekat dan Online Desa

Advertorial     Dibaca : 1537 kali Penulis:
Tingkatkan Layanan, Dispendukcapil Kabupaten Kediri Luncurkan Program Sahaja Lekat dan Online Desa
FaktualNews/Moh Muajijin/
Wirawan SE, kepala Dispendukcapil Kabupaten Kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri terus berbenah dan berinovasi untuk melayani pengurusan administrasi kependudukan.

Salah satunya adalah inovasi di bidang layanan kependudukan dan pencatatan sipil bernama program Satu Hari Jadi Lebih Dekat atau disebut Sahaja Lekat. Hal ini sesuai semangat Dispendukcapil, bahwa kehadiran layanan berbasis teknologi informasi dapat membantu mempercepat layanan publik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, Wirawan SE mengungkapkan, program Sahaja Lekat ini untuk mewujudkan layanan satu hari jadi untuk dokumen kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Kediri. Program ini dibantu aplikasi digital guna memudahkan warga mendapat kepastian waktu layanan dokumen kependudukan dan memperdekat lokasi layanan dengan domisili pemohon.

“Khususnya pada dokumen surat pindah datang, surat pindah keluar, akta kelahiran, akta kematian, Kartu Keluarga dan KTP. Masyarakat bisa mendapatkan layanan tersebut tanpa harus ke kantor Dukcapil, namun menuju lokasi lebih dekat yang telah ditentukan, sesuai domisili mereka,” jelas Wirawan SE, kepala Dispendukcapil Kabupaten Kediri, Senin (5/12/2022).

Keberadaan Program Sahaja Lekat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Kediri dalam mempermudah layanan administrasi kependudukan.

Tak hanya itu, Dispendukcapil Kabupaten Kediri juga membuka pelayanan dokumen kependekan di desa. Pelayanan yang dinamakan Online Desa ini, merupakan pelayanan terdekat secara offline. Dengan penghapusan denda, beberapa dokumen telah bisa diurus cukup melalui online Desa.

“Akta kelahiran atau kematian sudah bisa diurus di desa dengan syarat semua terpenuhi. Termasuk dokumen terdampak akta, seperti Kartu Identitas Anak dan KK yang bisa langsung jadi hari itu juga. Untuk KIA, dikirim oleh petugas online desa ke dispendukcapil dan dalam 24 jam akan dikirim melalui pos,” tutup Wirawan AE.(Aji)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid