FaktualNews.co

Santri di Pasuruan Dibakar Seniornya Lantaran Dituduh Curi Uang

Peristiwa     Dibaca : 557 kali Penulis:
Santri di Pasuruan Dibakar Seniornya Lantaran Dituduh Curi Uang
Ilustrasi

PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, harus dirawat di rumah sakit karena menderita luka bakar serius usai dibakar seniornya.

Dilansir dari cnnindonesia.com, korban adalah INF (13) dan dibakar oleh MHM (16) yang tak lain seniornya lantaran di tuduh mencuri uang pada Sabtu (31/12).

“Di Ponpes Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ananda MHM terhadap korban ananda INF dengan cara korban dituduh telah mengambil uang,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Senin (2/1/2023).

Berdasar kecurigaan itu, MHM mendatangi korban di kamarnya dengan marah. Saat itu pula, pelaku ternyata membawa botol plastik berisi pertalite.

Botol itu kemudian dilemparkan pelaku ke tembok kamar INF berada. Cairan pertalite itu lalu tumpah ke tembok, lantai bahkan tubuh korban. Tak berhenti di situ, MHM kemudian menyalakan pemantik api. Korban pun terbakar.

“Kemudian BBM jenis pertalite yang ada di botol air mineral tersebut tumpah mengenai tubuh korban, dan selanjutnya tersangka menyalakan korek tersebut dan tubuh korban terbakar,” ucapnya.

Sejumlah santri lain kemudian menyelamatkan korban dan melarikannya ke rumah sakit. Ia pun disebut menderita luka bakar serius pada tubuh dan punggungnya.

“Korban kemudian ditolong para santri dan dibawa ke RS Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Dengan kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada tubuh dan punggung korban,” jelasnya.

Unit Pidum Subnit PPA Polres Pasuruan bersama dengan Polsek Pandaan kemudian mengamankan MHM yang di duga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya ia disangkakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Terhadap Anak Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni
Sumber
cnnindonesia.com