BANDUNG, FaktualNews.co-Pelaku penusukan Ketua Forum Purnawirawan Perjuangan Indonesia (FPPI) Kolonel (Purn) Sugeng Waras di Kota Cimahi kini sudah tertangkap. Pelaku berinisial R itu ditangkap di Kota Depok pada 2 Desember 2023.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam kasus penusukan pensiunan TNI itu ada dua tersangka, namun baru satu yang diamankan dan sisanya masih DPO.
Kata Ibrahim, kejadian ini diawali pada 29 Desember 2022 sekitar pukul 14.45 WIB tepatnya di depan perumahan Kolonel Masturi yang mana korban sudah dibuntuti oleh pelaku.
“Telah terjadi penganiayaan yang diawali dengan adanya pembuntutan dari dua tersangka kepada korban dan sampai di depan (perumahan), pelaku memberikan kode kepada korban untuk berhenti,” kata Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolresta Cimahi, Rabu (4/1).
Korban yang sudah turun dari mobilnya kemudian diberi tahu oleh pelaku kalau bagasi belakangnya terbuka.
Namun saat korban memarkirkan kendaraannya, di depan mobil, salah satu pelaku kemudian melakukan penusukan kepada korban dan menyebabkan lima tusukan di kedua paha.
“Kemudian para pelaku melarikan diri dan korban meminta bantuan masyarakat ke Pospam, dan korban langsung dibawa ke RSUD,” jelasnya.
Ibrahim mengungkapkan, polisi masih belum bisa menyampaikan motif penusukan itu sebab pelaku DPO yang disebut merencanakan hal ini.
“Motivasi sendiri belum bisa kami sampaikan, kami belum tahu karena persoalannya tersangka utama yang tahu motifnya. Sedangkan yang sekarang belum tahu motifnya ini apa. InsyaAllah kalau tersangka utama ditangkap, akan diketahui motif penyerangan pada korban,” jelasnya.
“Kondisi korban sampai sekarang membaik,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 353 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 – 9 tahun penjara.