Hukum

PN Jaksel Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk 30 Hari

JAKARTA, FaktualNews.co-Masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan itu telah dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023, 30 hari,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (5/1/2023).

Djuyamto menerangkan PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari pemeriksaan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat belum selesai. Djuyamto menyebut hal itu sesuai dengan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 ayat 3b dan ayat 6 KUHAP.

“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi,” kata Djuyamto.

“Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP,” imbuhnya.

Sebelumnya, masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal habis pada 9 Januari. Djumyanto menjamin Sambo tak akan dikeluarkan dari sel tahanan. Dia mengatakan PN Jaksel telah menyusun kalender terkait penahanan Sambo dkk.

“Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” ujarnya.