PONOROGO, FaktualNews.co– Polres Ponorogo menggelar razia aksi balap liar di Bumi Reog ini, Minggu (8/1/2023) dini hari. Hasilnya sedikitnya 52 orang dan motor diamankan
“52 kendaraan dan orang itu sebagian besar pelajar. Baik pelajar SMP (Sekolah Menengah Pertama) maupun SMA (Sekolah Menengah Atas),” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Bagus Sulistyono, Minggu pagi.
Dia menjelaskan bahwa mereka yang terjaring razia itu tidak hanya dari Ponorogo saja. Namun juga dari luar kota Ponorogo maupun luar provinsi Jawa Timur.
“Ada yang dari Kabupaten Pacitan, Trenggalek, Madiun. Juga ada yang dari Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah,” kata Ipda Bagus seperti dilansir dari Tribunjatim.com.
Menurutnya, dari 52 orang 10 dilepas. Pasalnya kendaraannya sesuai spektek maupun tidak ada pelanggaran. 10 orang itu saat razia berada di lokasi balap liar.
“42 yang kami tilang. Kendaraannya tidak sesuai speakteak dan ada indikasi balap liar,” beber mantan Kanit Kesalamatan Keamanan Berlalulintas (Kamsel) Satlantas Polres Ponorogo ini.
Mereka tang terjaring razia itu di seputaran alun-alun Ponorogo, di sepanjang Jalan Trunojoyo, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Kh. Ahmad Dahlan, Jalan Juanda, Jalan Suromenggolo dan Jalan Pramuka.
“Sepeda motor ini kami sita semua. Untuk menjadi efek jera. Mereka yang ingin mengambil sepeda motor harus menunggu selama 1 bulan,” papar Ipda Bagus.
Pun setelah sebulan, mereka yang mau mengambil kendaraan harus bersama orang tua dan dilengkapi surat bermotor lengkap. Mereka juga wajib mengembalikan ke speakteak asal.
“Yang tidak standar harus dikembalikan ke standar. Tapi ya motor harus di mapolres minimal 1 bulan dulu,” pungkasnya.