FaktualNews.co

Tidak Kooperatif, Eks Kepala MTs Pemukul 19 Siswi di Gresik Ditahan

Kriminal     Dibaca : 483 kali Penulis:
Tidak Kooperatif, Eks Kepala MTs Pemukul 19 Siswi di Gresik Ditahan
detik.com
Konferensi pers penetapan tersangka Mantan Kepala MTs yang memukul belasan siswinya.

GRESIK, FaktualNews.co-Sempat disebut berupaya melarikan diri, Ahmad Nasrullah (51), mantan kepala MTs Nurul Islam Gresik yang memukul belasan siswinya, kini oleh pihak penyidik Polres Gresik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Terhadap Ahmad polisi menyangkakan pasal penganiayaan terhadap belasan siswinya yang belakangan diketahui bertambah 4 orang korban menjadi 19 siswi. Setelah diamankan dan ditetapkan tersangka Ahmad pun menyampaikan permintaan maaf.

“Saya menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Untuk selanjutnya saya pasrahkan kepada pihak kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Ahmad kepada wartawan di Mapolres Gresik, Sabtu (7/1/2022).

Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis mengatakan bahwa penetapan Ahmad sebagai tersangka didasarkan pada serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi Selasa (3/1). Termasuk meminta keterangan 5 korban dan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu.

“Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Untuk selanjutnya proses gelar perkara masih terus dilakukan,” papar Azis.

Azis menambahkan selama proses itu pihaknya belum menemukan adanya unsur pelecehan seksual terhadap korban yang sempat dituduhkan kepada tersangka. Polisi tidak menerima laporan itu.

“Korban tidak melaporkan itu, yang kami terima hanya laporan penganiayaannya saja,” kata Azis.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka polisi mendapat fakta baru bahwa jumlah korban yang tadinya 15 orang bertambah menjadi 19 orang.

“Korban hingga saat ini bertambah, menjadi 19 orang siswi,” ujar Aldhino kepada wartawan.

Ia menyatakan terhadap tersangka polisi akan menjeratnya dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 80 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun.

“Ancaman hukumannya memang 3,5 tahun. Tapi ada pengecualian, makanya kami lakukan penahanan,” kata Aldhino.

Penahanan tersebut dilakukan karena tersangka tidak kooperatif saat polisi melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Aldhino menambahkan selama proses pemeriksaan lanjutan, pihaknya juga akan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pendampingan kepada keluarga dan para korban.

“Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya yang berada di lingkungan pendidikan,” tutup Aldhino.

Kasus ini bermula ketika Ahmad memukul belasan siswinya pada Selasa (3/1). Penyebabnya karena Ahmad mendapati siswi-siswinya itu jajan di kantin sebelah, tepatnya di kantin SMK. Nasrullah pun memukul para korban pada bagian kepalanya.

Selain memukul kepala, Nasrullah juga menghukum mereka dengan berdiri di atas satu kaki. Hukuman itu pun membuat empat siswi pingsan. Hingga oran tua korban melaporkan kejadian itu polisi.

Pihak yayasan sekolah telah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf secara langsung. Nasrullah sendiri dalam kasus ini telah dikeluarkan alias dipecat oleh yayasan dan tidak lagi mengajar di MTs tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris
Sumber
detik.com