Peristiwa

Ingkar Janji, Komisi III DPRD Situbondo akan Panggil PT SKS

SITUBONDO, FaktualNews.co– Komisi III DPRD Situbondo akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan Ketua BPD Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Itu terjadi lantaran PT SKS melanggar kesepakatan dengan warga setempat.

Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan, sesuai pengaduan warga Desa Tambak Ukir, pihaknya akan memanggil PT SKS, karena tidak memenuhi janjinya yang sudah disepakati bersama.

“Intinya pemilik usaha tambang PT SKS ini tidak memenuhi kesepakatan yang sudah dilakukan bersama warga Desa Tambak Ukir. Isinya apabila ada kerusakan jalan akibat aktifitas pertambangan yang dia lakukan akan bertanggung jawab,” bebernya.

Namun faktanya persoalan yang sudah berjalan dua tahun ini, banyak jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan tersebut. Bahkan, hingga kini, masih belum juga dilakukan perbaikan oleh pihak PT SKS. Sehingga masyarakat melakukan pengaduan kepada Komisi III DPRD agar supaya PT SKS ini bertanggung jawab.

“Kalau tidak memenuhi kesepakatan yang sudah dilakukan antaran PT SKS dengan warga Desa Tambak Ukir Kendit, maka warga meminta PT SKS tidak boleh melakukan aktifitas pertambangan kembali  sebelum melakukan perbaikan jalan yang sudah rusak,” terangnya.

Arifin menambahkan, langkah ini dilakukan, setelah adanya pengaduan warga tersebut, sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan memanggi  pemilik PT SKS,  untuk mendorong agar memenuhi terhadap kesepakatan yang sudah dilakukan.

“Kalau seandainya PT SKS tidak bersedia dengan apa yang sudah disepakati, berarti ini sudah wanprestasi dan ini pasti ada akibatnya, kalau ini benar-benar terjadi, maka Komisi III DPRD akan mengkaji kembali atas kesepakatan yang sudah dilanggar oleh pihak PT SKS,” imbuhnya.

Masih menurut Arifin, sebenarnya kesepakatan itu sudah dilakukan sejak tahun 2020 antara PT SKS dengan warga Desa Tambak Ukir, Namun informasi yang kita Terima tadi dari Warga sampai hari ini pemilik tambang masih belum ada itikat baik.