FaktualNews.co

Langgar Zona Penangkapan Ikan, Puluhan Nelayan Ditangkap Satpolairud Polres Situbondo

Peristiwa     Dibaca : 787 kali Penulis:
Langgar Zona Penangkapan Ikan, Puluhan Nelayan Ditangkap Satpolairud Polres Situbondo
5 Nahkoda dan 20 ABK diamankan di Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Puluhan nelayan asal Kampung Pesisir, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo, diamankan petugas Satpolairud Polres Situbondo. Itu dilakukan lantaran puluhan ABK perahu motor cantrang melanggar zona penangkapan di perairan Kalbut, Mangaran, Situbondo, Selasa (10/1/2023).

Selain itu, petugas Satpolairud Polres Situbondo yang dipimpin langsung AKP Muhammad Hasanuddin, juga berhasil mengamankan lima perahu motor cantrang, termasuk lima nahkoda. Petugas juga menyita ikan hasil tangkapan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, lima orang nahkoda dan 20 orang ABK lima perahu motor cantrang tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, sedangkan lima perahu motor cantrang dan ikan hasil tangkapannya itu, disita sebagai barang bukti.

“Lima nahkoda dan 20 ABK kita amankan, lima perahu motor cantrang itu melanggar zona penangkapan ikan, seharusnya mereka menangkap pada zona empat, yakni empat mil dari bibir pantai. Langkah pertama kita amankan lima perahu motor cantrang di pelabuhan Kalbut,” ujar Kasatpolairud Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanuddin, Rabu (10/1/2023).

Menurut dia, lima perahu motor cantrang itu tertangkap tangan sedang menangkap ikan di zona satu. Bahkan, para ABK tersebut sedang mengangkat jaring, saat petugas melakukan patroli di perairan Kalbut.

“Bahkan, saat kita menangkap titik kordinat lima perahu motor cantrang ada di zona satu, yakni zona penangkapan ikan para nelayan tradisional,” ujar AKP Hasanuddin.

Pria yang akrab dipanggil Hasan menambahkan, untuk memberikan efek jera terhadap para nahkoda dan ABK perahu motor cantrang, pihaknya akan memproses hukum pelanggaran zona penangkapan tersebut.

“Jika terpenuhi dua alat bukti, proses hukum pelanggaran zona penangkapan ikan perahu motor cantrang  ini akan kita lanjutkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Imam salah seorang ABK  perahu cantran mengatakan, dirinya bersama nelayan lainnya tidak merasa melanggar zona larangan penangkapan ikan. “Menurut perkiraan, saya bersama teman nelayan lainnya tidak melanggar jalur atau zona penangkapan,” katanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris