FaktualNews.co

Dua Kontraktor Kasus Korupsi UKL UPL Kantor DLH Situbondo, Divonis 5,5 Tahun 

Hukum     Dibaca : 1231 kali Penulis:
Dua Kontraktor Kasus Korupsi UKL UPL Kantor DLH Situbondo, Divonis 5,5 Tahun 
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/1/2023)

SITUBONDO, FaktualNews.co – Dua kontraktor yang menjadi terdakwa dalam kasus dokumen UKL UPL Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo divonis 5,5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/1/2023).

Bahkan, ketua majelis hakim Agung juga mewajibkan terdakwa Yudhistira untuk membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa Yudhistira juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih subsider 2,5 tahun kurungan penjara.

Selain divonis selama 5,5 tahun kurungan penjara, terdakwa Yudi K juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Bahkan, terdakwa Yudi K juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp199 juta lebih subsider 2,5 tahun kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa Tony Wahyudi, mantan Kepala Seksi (Kasi) pada Kantor DLH Kabupaten Situbondo divonis 4 tahun kurungan penjara. Majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya,  juga mewajibkan terdakwa Tony Wahyudi untuk membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Dikutip dari pengadilan Tipikor Surabaya, pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dokumen UKL UPL di Kantor DLH Kabupaten Situbondo tahun 2021 lalu, yang  mengakibatkan merugikan uang negara sebesar Rp676 juta itu, dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya, dengan ketua majelis hakim Agung.

Bahkan, dalam membacakan putusannya yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, jika terdakwa kasus korupsi dokumen UKL UPL dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan seperti dakwaan JPU Kejari Situbondo. Hal yang memberatkan  terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Sedangkan yang meringankan, tiga terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berkelakuan selama proses sidang. Bahkan, tiga orang terdakwa koperatif,” kata ketua majelis hakim Agung, dalam agenda sidang pembacaan putusan majelis hakim yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (11/1/2023).

Namun, atas putusan majelis hakim terhadap tiga orang terdakwa kasus korupsi tersebut, baik JPU Kejari Situbondo maupun kuasa hukum tiga orang terdakwa, keduanya sama-sama menyatakan pikir-pikir.

“Diakui, vonis majelis hakim lebih rendah untuk dua terdakwa. Bahkan, lebih rendah satu tahun untuk terdakwa Yudhis dan Yudik. Sedangkan vonis terdakwa Tony justru lebih rendah 1,5 tahun. Meski demikian, kami menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar melalui Kasi Pidsus Wasita Triantara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni