JAKARTA, FaktualNews.co– Terkait dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening berisi Rp 76,2 miliar.
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri tidak menyebutkan dengan gamblang pemilik rekening tersebut. Adapun Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2022. Ia baru ditangkap penyidik KPK dan kepolisian pada Selasa (10/1/2023) di Distrik Abepura, Jayapura, Papua.
“KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Firli menuturkan, Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Uang itu diberikan setelah dan sebelum perusahaan Rijatono dipilih sebagai pemenang tiga proyek multiyears bernilai miliaran rupiah.
Proyek itu antara lain, rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar; dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar,” kata Firli.
KPK menduga Rijatono bersepakat dengan Lukas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua terkait pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak yang telah dikurangi nilai PPh dan PPN. Selain itu, KPK juga menduga Lukas telah menerima pemberian lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Pemberian itu terkait dengan jabatannya.
“Berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” tutur Firli. Sebelumnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya. Lukas kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit. Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara. Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas harus menjalani perawatan. “Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD, Selasa (10/1/2023) malam.
Keputusan itu diambil setelah dokter melakukan wawancara keluhan terhadap Lukas. KPK kemudian mengumumkan Lukas Enembe resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari.
Namun, karena kondisi kesehatan, KPK membantarkan Lukas hingga kondisi kesehatannya membaik. Saat ini, Lukas menjalani perawatan di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto. Ia ditangani sejumlah dokter spesialis.