TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Buntut kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa
Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, 12 pesilat ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Tulungagung sebagai tersangka. Bahkan sembilan orang di antaranya ditahan.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan para tersangka yakni MA (17), MG (16), RA (22), IF (19), MBN (20), MAE (20), dan MR (18), mereka merupakan warga Kecamatan Kedungwaru. Selanjutnya AE (17), warga Kecamatan Gondang. ZR (21) dan SA (25) warga Kecamatan Tulungagung, DB (20) serta FD (20), warga Kecamatan Boyolangu.
“Para pelaku ini sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka. Khusus untuk tiga tersangka yang masih berusia anak-anak tidak kami tahan,” kata Agung, Rabu (11/1/2023).
Belasan tersangka tersebut diduga telah menganiaya korban MT (21), yang berasal dari kelompok perguruan lain pada Kamis (5/1) dini hari.
“Kasus ini bermula saat korban dan kelompoknya konvoi dengan sepeda motor sambil geber-geber. Saat melintas di Jalan Pahlawan, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung para pelaku melakukan penyerangan secara beramai-ramai dengan melempari batu,” ujarnya.
Akibat kejadian itu korban MT menderita luka-luka. Tidak terima jadi sasaran pengeroyokan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka alasan pengeroyokan tersebut adalah persoalan klasik sentimen antar perguruan.
“Motifnya ya sentimen itu,” tukas mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya tersebut.
Akibatnya perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.