SIDOARJO, FaktualNews.co–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo meringkus dua kurir penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM). Mereka adalah FT (39), asal Desa Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dan SH (43), asal Desa Kaligawe Gayamsari, Kota Semarang.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kronologi penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Bypass Krian.
”Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami lakukan pantauan di sekitaran Bypass Krian dan Balongbendo,” Kata Kusumo, Kamis (12/1/2023).
Setelah beberapa lama melakukan pantauan, petugas mendapati sebuah truk boks nopol H 1598 QF yang mencurigakan sehingga langsung diberhentikan. Setelah di periksa, ternyata ada tanki berkapasitas 10 ribu liter di dalam boks tersebut.
”Di dalam tanki itu berisi BBM jenis bio solar sebanyak 8000 liter. BBM bersubsidi itu diangkut dari Semarang dan rencananya hendak dilakukan pembongkaran di wilayah Sidoarjo,” terangnya.
Kusumo menambahkan jika dua tersangka yang merupakan sopir dan kernet ini mendapat upah dari seseorang sebesar Rp 3 juta.
Sementara barang bukti yang diamankan oleh petugas, berupa truk boks yang di dalamnya terdapat tanki kapasitas 10 ribu liter berisi 8 ribu liter bio solar.
“Keduanya dijerat pasal Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.