SIDOARJO, FaktualNews.co–C.W.B (18), warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hal ini buntut dari tersangka mengancam V.S.J (18) yang tak lain pacarnya sendiri saat menjaga toko dengan senjata tajam.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi pengancaman itu terjadi Jumat (6/1) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko kawasan Perum Graha Asri Sukodono, Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
“Setelah mendapatkan laporan, langsung kami lakukan tindak lanjut ke lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya didapati fakta adanya peristiwa pidana ancaman dengan menggunakan senjata tajam,” katanya, Kamis (12/1/2023).
Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan,” tambah Kusumo.
Kusumo menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi toko tempat korban bekerja. Setibanya di toko, pelaku ini menyuruh korban yang tak lain pacarnya sendiri untuk pulang, namun korban menolak dengan alasan masih jam kerja.
Pelaku lantas emosi dan mengeluarkan dua pisau dari dalam tas, satu pisau dipegang dengan tangan kiri dan satu pisau lagi dipegang dengan tangan kanan. “Pelaku kembali menyuruh pacarnya pulang sambil membacokkan pisau ke meja kasir,” terangnya.
Karena korban ketakutan, akhirnya korban bersedia untuk pulang dengan pelaku. Pelaku melakukan aksinya, lanjut Kusumo Wahyu Bintoro, karena pelaku jarang ketemu semenjak pacarnya bekerja di toko.
“Pelaku dijerat pasal 335 ayat 1 dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata penusuk yang ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kusumo.