Kenal Melalui Aplikasi Kencan, Pemuda di Tulungagung Perkosa Anak SD
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co– Diduga telah memperkosa anak di bawah umur, seorang pemuda asal Tulungagung harus berurusan dengan Polisi. Pelaku memaksa berhubungan intim di salah satu tempat kos short time. Terduga pelaku berinisial MB (20) warga Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Sedangkan korban merupakan siswi kelas V SD berusia 11 tahun.
Pengacara korban, Heri Widodo mengatakan pihaknya telah resmi melaporkan percobaan pemerkosaan itu pada Rabu (11/1) malam. Kasus itu kini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).
“Kami, Rabu malam ke SPKT Polres Tulungagung untuk melaporkan secara resmi dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Hari ini korban serta pelaku sudah dilakukan pemeriksaan di UPPA Polres Tulungagung,” kata Heri, Jumat (12/1/2023).
Heri menuturkan kasus tersebut bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui salah satu aplikasi kencan Tantan. Dari perkenalan keduanya sepakat untuk bertemu.
“Namun karena korban ini tidak berani keluar rumah saat orang rumah masih terjaga, maka kemudian pada Pukul 00.00 WIB atau Rabu (11/1/2023) pelaku menjemput di gang menuju rumah korban,” jelasnya.
Saat itu pelaku mengajak korban berkeliling ke sejumlah tempat di wilayah kota. Sekitar pukul 2.00 WIB pelaku mengajak korban untuk singgah di salah satu tempat kos short time di Kelurahan Sembung.
Di tempat tersebut pelaku memaksa korban untuk melalui hubungan intim. Pelaku mengancam jika tak mau, maka korban tidak akan diantar pulang.
“Kemudian jam tiba pagi itu pelaku kembali mengajak korban keliling ke berbagai kecamatan, bahkan sampai masuk wilayah Trenggalek,” jelas Heri.
Sementara itu keluarga korban yang mendapati anaknya menghilang dari rumah langsung kelabakan. Mereka kemudian berusaha mencari ke sejumlah tempat.
“Ibu korban ini sempat berpapasan dengan anaknya dan pelaku di wilayah Pinka, namun pelaku tetap tancap gas dan kabur,” jelasnya.
Rabu malam, kakak korban memergoki pelaku dan korban tengah berada kawasan Pinka, hingga akhirnya keduanya dibawa ke rumah korban untuk dimintai keterangan.
“Awalnya pelaku ini mengelak, namun karena ada bukti foto korban setengah badan ke bawah, akhirnya kami sepakat untuk melaporkan kasus itu ke Polres Tulungagung,” jelasnya.
Heri menambahkan kini korban, pelaku dan saksi telah menjalani pemeriksaan di UPPA Satreskrim Polres Tulungagung. Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut.
“Atas kejadian ini kami melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan pelaku mengakui telah mengajak korban berhubungan badan dan akhirnya kami jadikan tersangka,” kata Agung.
Saat ini pelaku langsung ditahan di Rutan Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.