Hukum

26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek, Terbanyak dari Kalimantan Barat

JAKARTA, FaktualNews.co– Tercatat 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, remisi dalam rangka Tahun Baru Imlek 2574 KongIli itu didapatkan oleh narapidana berbeda-beda, mulai dari potongan masa tahanan 15 hari, sampai dengan 2 bulan.

Rika menyebutkan bahwa satu dari 26 narapidana beragama Konghucu yang mendapatkan remisi Imlek tahun ini langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi 1 bulan.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika Aprianti, kepada Kompas.com, Minggu (22/1/2023).

Rika menungkapkan bahwa narapidana terbanyak menerima RK Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat, sebanyak 9 narapidana disusul oleh Bangka Belitung sebanyak 7 narapidana. Selanjutnya, Banten sebanyak 3 narapidana dan sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 14.790.000. Rika pun mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan Remisi. Ditjenpas meminta seluruh narapidana terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

“Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” tutur Rika.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang. Jumlah narapidana adalah 226.514, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang. Adapun, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Remisi juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018.

Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko “RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undang,” kata Rika.

“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ucap dia.