JAKARTA, FaktualNews.co-Terkait dugaan suap alokasi dana hibah, tidak menutup kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi. Hal ini seperti disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Ali Fikri juga menyatakan bahwa Adapun KPK sebelumnya telah menggeledah rumah kediaman dan kantor swasta milik Kusnadi pada Selasa (17/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023).
Dari operasi penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.
“Sepanjang kemudian dia tahu (soal suap dana hibah), pasti kami panggil sebagai saksi, begitu juga sebaliknya,” kata Ali dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).
Ali menambahkan, dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen. Kemudian, setelah ditetapkan sebagai barang bukti, dokumen itu harus dikonfirmasi kepada sejumlah saksi.
Meski demikian, tidak semua orang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Penyidik hanya memanggil mereka yang dinilai mengetahui perbuatan para tersangka.
“Apakah kemudian semua orang bakal dipanggil sebagai saksi? Tentu tidak,” ujar Ali.
Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur. Penyidik menggeledah kantor pimpinan DPRD Jatim dan semua fraksi di gedung wakil rakyat itu. KPK juga menggeledah kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya Emil Elestianto Dardak.
Kemudian, kantor Sekretariat Daerah Jatim juga digeledah. Terbaru, KPK menggeledah sejumlah rumah pimpinan DPRD Jatim seperti, kediaman Ketua Komisi D DPRD Jatim dan Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
Lokasi itu digeledah penyidik pada Kamis (19/1/2023). Kemudian, pada Selasa (17/1/2023) dan Rabu (18/1/2023) penyidik juga menggeledah empat lokasi lain. Antara lain, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya; dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Selanjutnya, kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur; serta rumah Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin.
KPK menyatakan akan menganalisis sejumlah barang bukti yang ditemukan untuk kemudian dilakukan penyitaan. “Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Sahat Tua P. Simandjuntak,” tutur Ali.
Adapun Sahat dan bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur setelah melakukan dugaan tindak pidana suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Sahat diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid.
Ia diketahui menjabat Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). Suap diberikan agar Sahat membantu dan memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas. Sebagai informasi, Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah yang bersumber dari APBD.
Anggaran tahun 2020 dan 2021 dana hibah tersebut mencapai Rp 7,8 triliun. Sebelum menerima uang Rp 1 miliar itu, Sahat sebelumnya telah membantu Pokmas menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022.