Kriminal

Tertangkap Polisi Karena Bakar Mobil, Warga Probolinggo Juga Dijerat Pasal Illegal Logging

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – A.Z (34) asal Desa Batur, Kecamatan Gading, Probolinggo berhasil diringkus Satreskrim Polres Probolinggo lantaran membakar mobil Terios milik Saman.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, motif pelaku membakar mobil milik Saman warga Pakuniran karena dendam atas laporan Saman terkait illegal logging atau pembalakan liar.

“Jadi motif pelaku yakni karena pelaku kesal atas dugaan kalau korban pernah melaporkan ke polisi terkait aksi illegal logging,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (23/1/2023).

Baca Juga:

Mobil Terios Warga Probolinggo Dibakar OTK

Sedangkan dari pemeriksaan, tidak ada kaitannya dengan laporan illegal logging. “Tidak ada kaitannya dengan laporan illegal logging. Tapi pelaku merupakan pelaku illegal logging,” tambahnya.

Jadi, lanjut Teuku Arsya Khadafi, pelaku dijerat dua perkara. Perkara illegal logging dan perkara pembakaran mobil.

“Untuk perkara pembakaran mobil dikenakan pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara dan illegal logging dijerat pasal 82 dan atau pasal 83 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” terangnya.