Peristiwa

Diancam Akan Digusur, Nelayan Kampung Pesisir Mimbo Datangi Kantor DPRD Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Puluhan nelayan asal kampung pesisir Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo mendatangi kantor DPRD setempat, Kamis (26/1/2023).

Para warga yang didominasi emak-emak itu mendatangi kantor DPRD untuk mengadu lantaran tanah yang puluhan tahun ditempatinya di klaim oleh seorang pengasuh.

Saat mendatangi kantor DPRD Situbondo, puluhan emak-emak ini didampingi Taufik dan Edi Wijoyo selaku kuasa hukumnya.

Sa’diyah, salah satu warga mengatakan, kedatangannya ke kantor DPRD karena tanah yang ada di pesisir telah di sertifikat oleh orangnya kiai, yang disebut-sebut pengasuh Ponpes.

“Saya hanya berharap mana hak pemerintah dan mana tanah milik kiai,” katanya.

Menurutnya, dirinya sudah puluhan tahun menempati tanah yang dibeli oleh orang tuanya itu.

“Tanah itu sudah ditempati sekitar 30 tahunan, pada  tahun 2017 dirinya diminta membayar uang sebesar Rp 29 juta, dan sudah membayar 25 juta. Tapi sekarang harta membengkak dan harus membayar Rp 41 juta,” jelasnya.

Wanita berusia 30 tahun ini mengaku tidak mampu jika harus membayar uang sebesar tersebut.

“Kalau tidak mampu bayar, saya disuruh tanahnya diagunkan ke bank. Namun jika tidak mau bayar, saya harus angkat kaki dan rumah saya akan diratakan,” katanya.

Taufik selaku kuasa hukum warga mengatakan, sebelumnya tidak ada perjanjian awal untuk menempatkan kepada seseorang dan ada yang mengatakan tanah itu orang tuanya yang membabat.

“Di selatan begitu dan sekarang berimbas pada tanah yang ada dipinggir pantai,” bebernya.

Menurut dia, ada sekitar 190 kepala keluarga (KK) yang menempati tanah. Bahkan tanah itu  harus dilakukan pelunasan.

“Ya luasnya ada sekitar 1 hektare lebih dan sertifikatnya juga ada,” bebernya.

Taufik berharap bertemu dengan anggota DPRD, dengan tujuan untuk mencari keadilan, terkait tanah yang sudah bersertifikat. “Sertifikat itu muncul tahun 2022, makanya apakah ini kekeliruan dari BPN desa dan kecamatan. Ini yang perlu kita telusuri,” tegasnya.

Sementara itu, ketua komisi III DPRD Situbondo, Hadi Priyanto mengatakan, pengaduan warga Dusun Mimbo ini meminta agar persoalan transaksi hak jual beli tanah yang sudah berlalu serta ada pembayaran dan penyicilan.

“Hak ini nantinya akan dibicarakan kembali sebaik baiknya, sehingga solusi kekeluargaan bisa terselesaikan,” kata Hadi Priyanto.

Lebih jauh Hadi berharap, tidak ada pemaksaan dan ancaman penggusuran, karena masyarakat sudah menyampaikan itikat baiknya ke DPRD.

“Yang penting wajar dan masyarakat sudah siap menyicil. Ya nanti kita akan bicarakan kepada semua pihak yang ada dibawah,” ujarnya.

Wakil rakyat dari Kecamatan Kapongan ini menjelaskan, pihaknya tidak bisa menelaah secara langsung, karena proses sertifikat sudah berjalan dan legal standingnya ada.

“Apakah itu masuk dipinggir pantai atau tidak, itu menjadi kewenangan pertanahan,” jelasnya.

Saat ditanya ada kemungkinan memanggil semua pihak, lanjut Hadi, pihaknya akan berkoordinasi dengan desa dan kecamatan, karena memiliki kewenangan ditingkat bawah. “Kami berharap ini nantinya ada solusi yang terbaik,” pungkasnya.