Kriminal

Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Nganjuk Ditangkap Polres Kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Seorang ayah berinisial IS warga Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, tega mencabuli anak tirinya yang masih seorang pelajar asal Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

Tidak tanggung-tanggung aksi bejat pelaku dilakukan mulai tahun 2019 sampai 2020. Pelaku sempat kabur keluar pulau Jawa, dan baru ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri kemarin.

Kasus pencabulan ini terungkap, setelah korban yang tidak tahan dengan aksi pelaku, melaporkan kelakuan bejat ayah tirinya kepada ibunya. Ibu korban kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Kediri.

Kanit PPA Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid mengatakan, aksi pelaku dilakukan di rumah istrinya Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. Pelaku mendatangi kamar korban yang sedang tertidur. Pelaku kemudian mengancam korban agar mau menuruti hawa nafsunya.

“Aksi bejat pelaku dilakukan berkali-kali mulai bulan September tahun 2019 sampai tahun 2020. Hubungan pelaku dengan korban adalah ayah dengan anak tiri. Untuk memuluskan aksinya pelaku juga mengancam korban. Pelaku sempat kabur dan baru ditangkap kemarin,” Jelas Ipda Yahya Ubaid, Kanit PPP Polres Kediri.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal, dengan pasal 81 jo pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.