SURABAYA, FaktulalNews.co-Ditreskrimum Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus perampokan rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 lalu.
Penangkapan terhadap Samanhudi ini dibenarkan oleh Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto, Jumat (27/1). Irjen Toni menyatakan, tersangka ditangkap pada hari ini sekitar pukul 03.00 Wib.
“Hari ini dari sejak pagi pukul 03.00 Wib, kita memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian kekerasan di Rumdin Bapak Wali Kota, kita tegaskan dengan fakta dan bukt-bukti,” ujar Toni.
Masih menurut Roni, alat bukti yang ada dan fakta hukum yang diperoleh, sehingga penyidik memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan di rumdin Wali Kota Blitar.
Ia menambahkan, penangkapan Samanhudi merupakan hasil dari pemeriksaan intensif dari para pelaku yang ditangkap sebelumnya. Dalam perkara ini, Samanhudi dan para pelaku sebelumnya diketahui bertemu dan berkomunikasi di dalam lapas.
“Yang jelas ini hasil pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tahan sebelumnya. Dan pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan berikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu. Benar mantan wali kota,” tambahnya.
Terkait dengan pasal yang dijeratkan, Kapolda menyatakan tersangka dijerat dengan pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam melakulan tindak pidana.
“Kategori dalam delik untuk pasal pencurian kekerasan (pasal) 55 dan 56 (KUHP) dari yang bersangkutan kita sebagai pelaku yang membantu,” tegasnya.