Hukum

Kejari Situbondo Bakal Panggil 21 Kades yang Belum Menyelesaikan SPJ DD/ADD

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak 21 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo bakal dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Hal itu menyusul karena para Kades diketahui tidak menyelesaikan surat pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan uang DD/ADD tahun 2022).

Kasi Intel Kejari Situbondo Agus Budiyanto mengatakan, sesuai kesepakatan terakhir para Kades, jika hingga batas waktu yang telah ditentukan, penggunaan uang DD/ADD tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka pihaknya akan memanggil sebanyak 21 Kades di Situbondo tersebut.

“Karena yang digunakan merupakan uang negara, sehingga kami akan mengawal penggunaan uang DD/ADD tersebut, untuk menyelamatkan uang negara yang tidak jelas penggunaannya,” ujar Agus Budiyanto, Senin (30/1/2023).

Menurut dia, sebetulnya Kejaksaan dan Inspektorat Pemkab Situbondo sudah memberikan kebijakan terhadap sebanyak 58 Kades yang dianggap bermasalah. Namun, seiring berjalannya waktu, pada Januari tahun 2023, tercatat sebanyak 37 Kades yang menyelesaikan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Inspektorat.

“Hingga kini tercatat sebanyak tinggal 21 Kades yang belum menyelesaikan pertanggung jawaban kepada Inspektorat. Bahkan, dari jumlah total sebanyak Kades, hanya satu LHP yang dilimpahkan inspektorat kepada kejaksaan,” bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Edy itu menegaskan, sebagai penegak hukum,  dirinya akan mengutamakan pencegahan dan pembinaan. Namun, jika para Kades yang bermasalah tidak ada merespon, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Namun, jika hingga akhir Januari 2023, sebanyak 21 Kades tidak menyelesaikan SPJ DD/ADD tahun 2022 lalu, kami memastikan akan menindak tegas para Kades di Situbondo tersebut,” pungkasnya.