FaktualNews.co

Gegara Menikah Lagi, di Situbondo Anak Gugat Warisan Ayah Kandung

Hukum     Dibaca : 1003 kali Penulis:
Gegara Menikah Lagi, di Situbondo Anak Gugat Warisan Ayah Kandung
Ayah kandung Noviandari didampingi kuasa hukumnya.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Hanya gegara ayahnya menikah lagi, Noviandari Safira (26), warga Dusun Sak-sak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo, nekat menggugat warisan kepada Bambang Purwadi (53), yang tak lain ayah kandungnya.

Saat ini, gugatan harta  warisan Noviandari Safira terhadap orang tuanya itu, mulai disidangkan di Pengadilan Agama (PA) Situbondo, dengan agenda mediasi. Bahkan, baik tergugat maupun penggugat, keduanya sama-sama hadir dalam media tersebut.

Ide Prima selaku kuasa hukum Bambang Purwadi mengatakan, ada empat harta warisan yang menjadi objek gugatan. Yakni dua bidang rumah di Perumahan Paowan Indah, Blok-C Nomor 7 dan Blok-C Nomor 8. Serta uang tunai di Bank Mandiri dan di Koperasi Raung, dengan total tabungan  sekitar  Rp157 juta.

“Sebetulnya tadi sudah dimediasi, namun tidak ada kesepakatan. Sehingga mediasinya gagal. Noviandari minta agar diberikan haknya, tapi ayahnya tidak mau karena dia masih hidup. Karena itu rumah satu-satunya,” ujar Ide Prima.

Menurut dia, Bambang Purwadi keberatan dengan gugatan Noviandari, mengingat kliennya masih hidup. Makanya, kliennya menolak gugatan anak kandungnya.

“Kalau ayahnya sudah meninggal, silakan semua hartanya diambil, karena rumah dan harta yang lain merupakan hak Noviandari sebagai anak kandung,” tegasnya.

Lebih jauh Ide Prima menegaskan, Noviandari terlalu ketakutan jika harta warisan hasil kerja keras ayah dan ibunya tersebut dihabiskan istri siri ayahnya, Anik Indrawati.

“Alasan itu  sempat dimunculkan tadi waktu mediasi. Ini masalah kemanusiaan, saya berharap bisa diselesaikan dengan kekekeluargaan,” bebernya.

Ide Prima menambahkan, gugatan harta warisan yang dilayangkan ke PA Situbondo itu sangat disayangkan kliennya, karena hal itu jelas melukai hati kliennya.

“Ini yang tidak diinginkan oleh kliennya saya. Bapak ini mengira dengan adanya gugatan tersebut dikira mengusirnya dari rumah itu. Padahal ini masih gugatan pembagian warisan,” imbuhnya.

Lebih jauh Ide menjelaskan, jika gugatan tersebut tidak secara otomatis kliennya memberikan warisan kepada Noviandari.

“Karena ada pembagian harta bersama dulu. Kemudian warisannya itu baru dibagi. Jadi tidak semuanya, tapi itu masuk dalam pokok perkara,” pungkasnya.

Sementara itu, Bambang Purwadi  mengaku sangat kecewa dan tidak menyangka Noviandari, yang tak lain anak kandungnya, tega melayangkan gugatan ke PA Situbondo.

“Saya kecewa dan sakit hati karena perlakuan anak saya. Dia tidak sabar menanti. Kalau menunggu meninggalnya saya kan dia satu-satunya pewaris semua ini,”kata Bambang.

Menurut dia, diakui Noviandari pernah datang ke rumah, namun dia datang tidak menanyakan kondisi dirinya, melainkan langsung nanya harta warisan.

“Dia datang ke rumah hanya  menanyakan masalah hak waris. Tidak nanya apa saya lapar, kenyang, sakit itu tidak nanya. Apa tidak sakit hati saya bila digitukan,” katanya.

Sementara itu, Didik selaku kuasa hukum Noviandari mengklaim, sudah ada media antara Bambang Purwadi dan Noviandari terkait pembagian warisan tersebut. “Sudah berkali-kali mediasi ke desa dan notaris, tetapi si bapak ini yang tidak mau,” ujarnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN