FaktualNews.co

Kasus Pernikahan Dini di Pengadilan Negeri Agama Pasuruan Ada 700 Pasangan Muda

Peristiwa     Dibaca : 1014 kali Penulis:
Kasus Pernikahan Dini di Pengadilan Negeri Agama Pasuruan Ada 700 Pasangan Muda
Ilustrasi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Pasangan muda yang menikah dini di Pasuruan masih cukup tinggi. Pada Tahun 2022 Pengadilan Negeri Agama Pasuruan menerima 708 pengajuan dispensasi nikah.

Jumlah ini, sangat sedikit mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pasalnya, pada tahun 2021 lalu, sebanyak 723 pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Negeri Agama Pasuruan.

“Jumlahnya mengalami penurunan, tapi prosentasenya sedikit sekali, tidak jauh beda pada tahun sebelumnya,” ucap Humas Pengadilan Negeri Agama Pasuruan Muhammad Choiruddin, Selasa (31/01/23).

Choiruddin menjelaskan, sebagian besar pengajuan dispensasi nikah banyak yang dikabulkan. Awal pengajuan 708 menjadi 700 pasangan muda di Pasuruan disetujui untuk menikah dini.

“Dari pengajuan dispensasi menikah yang kita kabulkan ada 90 persen,” jelasnya.

Choiruddin menuturkan, dimana pasangan yang menikah dini utamanya dipengaruhi oleh kultur masyarakat di Pasuruan. Pasalnya, anggapan masyarakat perempuan dengan usia minimal 16 tahun keatas sudah pantas untuk menikah.

Pihak orang tua juga banyak yang takut anaknya jadi perawan tua, apabila tidak segera cepat menikah. Bahkan pada usia 20 tahun sudah dianggap terlambat menikah.

“Malahan ada yang ber-anggapan lebih baik menjanda dari pada menjadi perawan tua,” tuturnya.

Pasalnya, dalam aturan terbaru soal dispensasi nikah yang tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, aturan batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 19 tahun.

Aturan ini merevisi peraturan sebelumnya yakni UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana dalam aturan lama, batas usia perempuan yang boleh menikah  minimal 16 tahun.

Menurutnya masih banyak masayarakat yang belum paham terkait aturan tersebut, “Tapi kalau ada yang usia 16 tahun mengajukan tetap kami terima soalnya ada cantolan aturan lama, tentunya dengan memenuhi beberapa syarat,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Choirudin, syarat pernikahan dini usia dibawah usia 19 tahun bisa dikabulkan, apabila ada alasan mendesak. Seperti, remaja tersebut sudah menjalin hubungan dekat dengan lawan jenis dan ditakutkan akan terjadi hubungan diluar nikah.

“Kalau si calon dengan pasangan pacarannya sudah kemana-mana, di islamkan bisa lebih baik disahkan dan saling memberikan tanggung jawab. Tujuannya agar hak-hak si perempuan tetap terjaga,” ujar Choiruddin.

Namun, menurut Choirudin, Apalagi bila pihak perempuan sudah hamil sebelum nikah. Sangat besar kemungkinannya untuk dikabulkan meski dibawah aturan batas usia minimal 19 tahun.

“Seingat saya, selama disini cuma pernah menangani satu perkara, dan itu anaknya dibawah 19 tahun tapi sudah hamil 5 bulan,” imbuhnya.

Choiruddin menyatakan pasangan muda yang ingin mengajukan dispensasi nikah harus memenuhi persyaratan psikis maupun fisik. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadi perceraian dan gangguan kehamilan dan tumbuh kembang bayi.

“Pernah juga ada anak masih 14 tahun ngajukan nikah, jelas kami tolak dan perkaranya dicabut,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni