Parlemen

Kejari Kediri MoU Dengan DPRD Kabupaten Kediri, Ini Tujuannya

KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melakukan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri di bidang hukum perdata dan tata usaha negera.

Dalam penandatangan tersebut, Kejari Kabupaten Kediri dihadiri langsung oleh Kajari Chandra Eka Yustisia, dengan didampingi oleh para kasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Kediri Bapak Dodi Purwanto beserta para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri di ruang rapat DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (31/1/2023)

Dalam sambutannya Kajari Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia menyampaikan, bahwa pelaksanaan dari tugas, fungsi, dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI berikut perubahannya dalam Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021, akan diterapkan bersama dalam ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut yang meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

“Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud kerja nyata untuk menciptakan sinergi dalam upaya menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Sehingga harapan ke depannya penandatanganan kesepakatan bersama tersebut tidak sekedar kegiatan seremonial,” kata Kajari Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia.

Selain dilakukan penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan Ketua DPRD Kabupaten Kediri juga dilakukan sosialisasi tentang tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bidang Intelijen dan bidang Tindak Pidana Khusus.

“Sosialisasi tersebut diharapkan dapat lebih bersinergi terutama dalam membuat kebijakan maupun pembahasan rancangan peraturan daerah serta produk-produk hukum lainnya,” tutup Chandra Eka Yustisia.