Siaran Pers

Penipuan Mengatasnamakan AMSI, Polisi Didesak Tindak Tegas Pelaku

JAKARTA, FaktualNews.co – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengeluarkan siaran pers terkait terjadinya tindak penipuan yang mengatasnamakan AMSI, Selasa (31/1/2023).

Dalam siaran persnya tertulis, sehubungan dengan terjadinya tindak penipuan yang mengatasnamakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada tanggal 26 dan 29 Januari 2023 oleh pihak yang memakai nomor WA 089602549384 dan 082169829759 dengan modus menakut-nakuti tindakan pencemaran nama baik oleh korban dan dilanjutkan dengan permintaan sejumlah uang.

Oleh karena itu, Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut mengeluarkan pernyataannya dalam surat nomor 328/Eksternal/AMSI/I/2023.

Pertama, meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Kedua, AMSi tidak pernah menjadi “polisi” atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat baik di Media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.

Ketiga, AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun.

Keempat, kepada media ataupun perorangan kami menghimbau untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI. Laporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke: sekretariat@amsi.or.id.

Kelima, mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI.