PASURUAN, FaktualNews.co – Polres Pasuruan menyediakan tempat untuk tahanan kasus penggelapan melakukan pernikahan di Mapolres Pasuruan, Senin (30/1).
Ia bernama Muhammad Eko Santoso (31) yang terkena kasus penggelapan surat BPKB sepeda motor dan mobil. Eko dinikahkan oleh penghulu dari KUA Kecamatan Bangil dengan disaksikan oleh kakak pelaku dan kakak calon mempelai perempuan.
Dalam pernikahan ini, calon mempelai perempuan tidak turut hadir. Melainkan berada di rumahnya yaitu di Desa Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
KBO Reskrim Polres Pasuruan Iptu Sunarti mengatakan, Muhammad Eko Santoso rencana akan melakukan akad nikah pada Minggu (29/01/23) kemarin.
“Namun kami berhasil mengamankan Eko pada Sabtu (28/01/23) sekitar pukul 22.00 WIB. Karena melanggar pasal 480,” ucap Narti kepada awak media, Selasa (31/01/23).
Menurutnya, pernikahan yang berlangsung di Polres Pasuruan ini dilakukan secara daring melalui seluler. Pihak keluarga merasa itu cukup dengan disaksikan kedua keluarga dan penghulu.
Bahwa Eko telah membeli barang dari hasil kejahatan dan dijual kembali dengan harga tinggi, “Belinya Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu, lalu dijual kembali sampai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta,” ungkapnya.
Hingga kini, Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan pengembangan kasus penggelapan terhadap tersangka bernama Muhammad Eko Santoso.