FaktualNews.co

Mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat Dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya

Hukum     Dibaca : 711 kali Penulis:
Mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat Dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya
Inong Isnaeni Hidayat saat berada di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat dieksekusi oleh jaksa komisi pemberantasan korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Rabu (1/ 2/2023).

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu. Itong tetap harus melalui mekanisme sesuai SOP yang berlaku.

“Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan,” tegas Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat tiba di Lapas kelas I Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB, diantar oleh petugas Jaksa KPK dan langsung dilakukan pemeriksaan awal yang selanjutnya dilakukan proses registrasi ke sistem database pemasyarakatan.

“Proses serah terima selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Yang bersangkutan langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi,” ujar Jalu Yuswa Panjang, Kalapas kelas I Surabaya.

Sesuai SOP yang ada, Itong akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Jalu menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada. “Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan,” urai Jalu.

Itong juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara. “Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami standby 24 jam untuk pelayanan kesehatan,” tutur Jalu.

Sebelumnya, Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 390 juta. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut subsider 6 bulan penjara.

Lapas I Surabaya juga menerima pelimpahan mantan advokat yang terjarat kasus yang sama dengan Itong, yaitu Hendro Kasiono pada 9 November 2022.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris