FaktualNews.co

Tersangka Kasus Penganiayaan Santri di Situbondo Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Hukum     Dibaca : 925 kali Penulis:
Tersangka Kasus Penganiayaan Santri di Situbondo Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Fatur Bari / FaktualNews.co
Para tersangka saat berada di halaman Kantor Kejari Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah berkas Kasus penganiayaan terhadap DK (17) seorang santri di Ponpes kawasan Besuki, dinyatakan P21, akhirnya penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo melimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Selasa (31/1/2023).

Selain menyerahkan berkas dan sejumlah barang bukti, penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, juga menyerahkan 14 orang santri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Meski demikian, para tersangka tidak ditahan, karena sesuai dengan Undang-undang tentang perlindungan anak ancaman hukumannya dibawa lima tahun.

Kasi Intel Kejari Situbondo Agus Budiyanto mengatakan, diakui penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua, setelah berkas kasus penganiayaan terhadap santri berinisial DK tersebut dinyatakan P21 oleh JPU.

“Meski sudah dilakukan pelimpahan tahap dua, namun kami tidak melakukan penahanan terhadap sebanyak 14 tersangka, karena ancaman hukuman para tersangka dibawa lima tahun,” ujar Agus Budiyanto, Selasa (31/1/2023).

Menurut dia, dalam kasus penganiayaan santri  tersebut, JPU memisahkan dua berkas, mengingat sebanyak tujuh tersangka diketahui masih dibawa umur, sedangkan tujuh tersangka yang lain diketahui usianya sudah dewasa.

“Sehingga atas dasar beda usia para tersangka, JPU menyeplit dua berkas kasus penganiayaan, dengan korban juga diketahui masih dibawa umur,” katanya.

Pria yang akrab dipanggil Edy menambahkan, karena penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo telah melakukan pelimpahan tahap dua, pihaknya akan segera menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

“Agar kasus penganiayaan santri salah satu Ponpes di Kecamatan Besuki, dengan tersangka 14 santri di Ponpes tempat korban mondok, kami akan segera melimpahkan berkasnya ke PN Situbondo,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, seorang santri berinisial DK (17) sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Besuki, Situbondo, wajahnya babak belur, akibat dianiaya teman tempatnya mondok.

Selain mengakibatkan wajah korban mengalami luka lebam. Seluruh tubuh korban juga mengalami luka-luka akibat dipukul dan ditendang. Bahkan, para pelaku juga memukul korban menggunakan potongan kayu dan piring.

Tragisnya lagi, aksi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut dilakukan di areal Ponpes. Saat ini, kasus pengeroyokan dilaporkan ke Mapolres Situbondo, dengan terlapor sebanyak 14  santri dan pengurus ponpes tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni