FaktualNews.co

Mulai Minggu Depan Betor Beropreasi di Kota Pasuruan Bakal Ditilang

Peristiwa     Dibaca : 846 kali Penulis:
Mulai Minggu Depan Betor Beropreasi di Kota Pasuruan Bakal Ditilang
Aipda Breni Raharjo saat memberikan sosialisasi larang bentor masuk Kota Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co-Satlantas Polres Pasuruan Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Pasuruan terus melakukan sosalisasi dan sebarkan Leaflet larang becak motor (betor) beroprasi di wilayah Kota Pasuruan.

Dari pantauan FaktualNews.co di lapangan terlihat beberapa petugas tengah memberikan imbauan kepada abang betor yang biasa mangkal di depan RSUD dr. Soedarsono Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kota Pasuruan.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota melalui Ps Kanit Kamsel Aipda Breni Raharjo mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosalisasi dan Leaflet larang betor masuk Kota Pasuruan.

“Sosialisasi ini sudah dilakukan sejak awal 01 Januari 2023 hingga saat ini masih dilakukan sosialisasi disejumlah titik yang ditempati abang betor se-Kota Pasuruan,” ucap Breni, Kamis (02/02/23).

Dijelaskan Breni, sebagai kendaraan betor yang sudah dimodifikasi sudah dipastikan melanggar sejumlah regulasi. Seperti dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bentor tidak termasuk dalam kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor, karena merupakan kendaraan modifikasi.

“Bentuk betor ditegaskan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan,” imbuhnya.

Sampai saat ini, pihak Satlantas dan Dishub Kota Pasuruan masih melakukan sosialiasasi terhadap penarik bentor. Polisi menghalau penarik betor agar tidak masuk ke wilayah Kota Pasuruan.

“Jika abang betor masih tetap memasuki wilayah Kota Pasuruan, mulai minggu depan jika masih bandel akan kami lakukan penilangan secara manual,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris