Jual Miras di Taman Pancing, Warga Situbondo Ditangkap
SITUBONDO, FaktualNews.co – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, seorang buruh tani bernama Aryadi (41) asal Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Situbondo, nekat menjual minuman keras di taman pancing didepan Pabrik Gula (PG) Panji, Situbondo.
Akibat perbuatan nekatnya, Aryadi ditangkap oleh petugas Polsek Panji, Situbondo. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 32 botol miras jenis arak, sepeda motor nopol P 5073 EU, uang hasil penjual miras dengan nominal sebesar Rp240 ribu.
Kapolsek Panji, Situbondo AKP Nanang Priyambodo mengatakan, terungkapnya Aryadi menjual miras di taman pancing itu, berawal laporan warga dengan maraknya pemuda melakukan pesta miras di tempat tersebut.
“Untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi taman pancing, hingga akhirnya mengamankan Aryadi dan barang bukti 32 botol miras jenis arak,” ujar AKP Nanang Priyambodo, Sabtu (4/2/2023).
Menurut dia, awalnya Aryadi mengelak dituduh sebagai penjual miras. Namun, setelah petugas menemukan barang bukti sebanyak 32 botol miras jenis arak yang disembunyikan di sepeda motornya yang diparkir di area taman pancing, akhirnya Aryadi mengakuinya.
“Awalnya mengelak, tapi setelah kami dapati puluhan botol miras, dia baru mengakuinya. Dari pengakuannya, baru 3 kali menjual miras di taman pancing ini,” pungkasnya.