BLITAR, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil meringkus Gunawan warga Bakung, Kabupaten Blitar lantaran nekat membawa kabur sepeda motor milik bengkel dikawasan Jalan Asahan Kota Blitar.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, pelaku berhasil di tangkap saat melarikan diri ke dalam hutan. “Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya yang bersangkutan berhasil kami amankan,” katanya, Sabtu (4/2/2023).
Kepada petugas, Gunawan mengaku nekat membawa kabur milik bengkel lantaran sepeda motor yang biasa dia gunakan sering mogok. Sepeda motor yang sering mogok itupun dibawa ke sebuah bengkel.
Gunawan sempat meminjam motor milik bengkel. Namun pihak bengkel tidak mengizinkan dan meminta Gunawan agar menunggu motornya selesai diperbaiki. “Saat lengah, korban membawa motor tersebut,” katanya.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun usaha pengejarannya sia-sia hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. “Terkait kasus ini, motor milik korban dan pelaku kami amankan untuk dijadikan barang bukti,” terangnya.
Akibat perbuatannya, Gunawan terpaksa menginap di sel tahanan dan dijerat pasal 362 Tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.