Hukum

Mahasiswa Desak Proses Hukum Tetap Tegak Lurus

Kasus Kiai Diduga Cabul di Jember

Caption: Aksi mahasiswa sikapi proses hukum kiai diduga cabul di Jember.

JEMBER, FaktualNews.co-Sebanyak lima mahasiswa yang menyebut dirinya Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Kabupaten Jember menggelar aksi orasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (6/2/2023).

Dalam aksi damai itu mereka menyampaikan empat poin tuntutan terkait proses hukum, soal dugaan pencabulan terhadap empat korban yang terjadi di Ponpes Al Djaliel 2 Jember.

Dimana sebelumnya, Polres Jember telah menetapkan Kiai FM yang notabene Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 sebagai tersangka.

“Aksi ini bentuk konsisten kami mengawal kasus pelecehan seksual yang ada di Jember. Untuk memberikan ruang aman bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Korlap Aksi Abdur Rahman saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Pria yang juga seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Jember itu menjelaskan, adanya koalisi yang dibentuk itu. Berawal dari kejadian dosen Unej yang pernah dilakukan oknum dosen RH. “Hari ini kami hadir lagi untuk kemanusiaan,” katanya.

Kasus pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka pelaku Kiai FM yang terjadi pada medio Desember 2022 dan Januari 2023.

Menurutnya, modus dari kejadian ini ialah tersangka melakukan pencabulan dan kekerasan seksual di ruangan studio yang berada di dalam pondok dengan korban sebanyak empat orang.

Hal demikian, katanya, tentu telah menodai lembaga pendidikan berbasis agama.

“Namun kita harus tetap menyuarakan dan memproses kasus ini dengan tegas. Pengawalan kasus tetap dilaksanakan sampai hari ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan pelaku tetap tegak lurus,” katanya.

Sejumlah tuntutan yang disampaikan, lanjutnya, adalah mendesak Polres Jember dan Pengadilan Jember. Untuk mengawal ketat kasus ini, secara transparansi.

“Kemudian kami juga mendesak pondok pesantren untuk tidak menghalangi proses hukum yang dilakukan. Mendesak pemerintah untuk memberikan ruang aman bagi para penyintas,” ucapnya.

“Kemudian terakhir, transparansi (proses hukum) mengenai pencabulan yang terduga dilakukan FM,” sambungnya.

Menanggapi proses sidang praperadilan yang dilakukan kuasa hukum FM terhadap Polres Jember dinilai suatu tindakan miris.

“Soal sidang praperadilan yang berlangsung kali ini. Kami nilai cukup miris ya. Karena ketika terduga pelaku menuntut Polres Jember. Maka menurut kami, Polres Jember telah melakukan sedemikian rupa. Sudah melakukan proses hukum, dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.