Penasihat Hukum Anggap Penyidikan Kiai Diduga Cabul di Jember Tidak Sah
JEMBER, FaktualNews.co-Dalam proses sidang Praperadilan kasus dugaan pencabulan di Ponpes Al Djaliel 2. Kuasa hukum Pengasuh Ponpes Kiai Muhammad Fahim Mawardi (FM) menilai polisi dalam proses penyidikan cacat hukum dan tidak sah.
Kata Penasihat Hukum FM Edy Firman, proses penyidikan itu dinilai tidak sah. Karena surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) mendahului surat perintah penyidikan (Sprindik).
Hal itu disampaikan Edy, usai sidang pembacaan replik atau jawaban pemohon Praperadilan FH terhadap jawaban termohon, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Jember, Senin (6/2/2023).
“SPDP, Sprindik, berita Acara Penyidikan (BAP) juga BAP tambahan mengandung unsur cacat hukum. Karena itu, penyidikan kasus tersebut tidak sah secara hukum,” kata Edy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Menurutnya, terbitnya SPDP tertanggal 12 Januari 2023, sedangkan Sprindik tanggal 13 Januari 2023.
“Yang benar itu kan, semestinya yang turun Sprindik terlebih dahulu, karena menjadi dasar dari SPDP. Tidak hanya itu, untuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penetapan tersangka, juga cacat hukum,” tegasnya.
“Untuk saksi, dari 20 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik, tidak ada saksi fakta,” sambungnya.
Terpisah menurut Penasihat Hukum Polres Jember Dewatoro S Poetra, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyatakan akan menyampaikan dalam sidang Duplik atau tanggapan terhadap replik pada sidang berikutnya, Selasa 7 Februari 2023.
“Kami membantah replik yang disampaikan kuasa hukum FH. Jadi tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jember, sudah sah secara hukum,” ujarnya.
Namun demikian, Dewatoro tidak menjelaskan proses hukum sah yang dimaksud.
“Tapi nanti akan kami paparkan dalam sidang duplik diproses sidang berikutnya,” kata Dewatoro singkat.
Perlu diketahui, adanya sidang praperadilan yang dilakukan. Sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum FH yang menggugat Polres Jember. Terkait keabsahan penyidikan, penetapan dan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka FH. Karena dinilai bertentangan dengan hukum acara.
Sidang saat ini adalah kedua, setelah pada sidang pertama telah berlangsung.
Namun saat sidang pertama itu, Penasihat Hukum FM Edi Firman sempat sekali salah mengucapkan Kepolisian Resor Jember menjadi Kepolisian Resor Bondowoso. Hal itu tersampaikan, saat kuasa hukum FM Edi Firman, menyampaikan materi enam item gugatan yang disampaikan.
Diantaranya, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penahanan dan penangkapan.