FaktualNews.co

Inspektorat Pemkab Situbondo, Limpahkan Enam Kades Bermasalah ke Kejaksaan

Hukum     Dibaca : 6558 kali Penulis:
Inspektorat Pemkab Situbondo, Limpahkan Enam Kades Bermasalah ke Kejaksaan
Agus Budiyanto, Kasi Intel Kejari Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo terancam dipidana. Itu terjadi lantaran sejumlah Kades tersebut tidak mengembalikan uang DD/ADD tahun 2021 lalu, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemkab Situbondo.

Kasi Intel Kejari Situbondo Agus Budiyanto mengatakan, berdasarkan data dari Inspektorat Pemkab Situbondo, tercatat sebanyak enam Kades di Kabupaten Situbondo yang diketahui belum mengembalikan uang DD/ADD tahun 2021.

“Bahkan, Inspektorat Pemkab Situbondo sudah melimpahkan enam Kades bermasalah tersebut ke kejaksaan,” ujar Agus Budiyanto, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Situbondo, Selasa (7/2/2023).

Sayangnya, Inspektorat Pemkab Situbondo tidak menyertakan LHP, dalam melimpahkan enam Kades bermasalah tersebut, sehingga kejaksaan tidak dapat menindaklanjuti pelimpahan tersebut.

“Oleh karena itu, saya berharap inspektorat Pemkab Situbondo segera melimpahkan LHP enam kades bermasalah tersebut, sehingga kami mengambil langkah, apakah enam kades bisa dijerat tindak pidana korupsi,” bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Edy menambahkan, sebetulnya dalam kasus penyalahgunaan uang DD/ADD, pihaknya mengutamakan untuk menyelamatkan uang negara. Namun para Kades tersebut tidak mengindahkan dan tidak segera mengembalikan uang DD/ADD yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Jangan salahkan saya kalau bertindak tegas, sesuai hukum yang berlaku. Makanya, saya minta enam kades untuk segera mengembalikan uang DD/ADD, sesuai LHP Inspektorat,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni