Oknum Mengaku Wartawan dan LSM Asal Probolinggo Berkeliaran Memeras Warga di Situbondo
SITUBONDO, FaktualNews.co – Nur Kholila (23) warga Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Situbondo hampir menjadi korban pemerasan oleh dua orang berinisial D dan E yang mengaku sebagai wartawan dan LSM asal Probolinggo.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Nur Kholila kerap dihubungi oleh D dan E. Dua orang yang mengaku wartawan dan LSM itu menuding ibu satu anak tersebut menjual kosmetik ilegal dan mengancam akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Bahkan, saat menghubungi korban, mereka mengklaim dirinya berada di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo dengan dalih berkordinasi dengan kepala Kejari Situbondo terkait tudingan korban menjual kosmetik ilegal.
Namun, jika korban membayar uang sebesar Rp 10 juta, D dan E tidak akan melanjutkan laporan tersebut.
Karena mendapat ancaman, korban pun menyepakati akan membayar sejumlah uang yang diminta oleh D dan E. Lokasi penyerahan uang itu dilakukan di ATM sekitaran Pabrik Gula, Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Senin (6/2).
Ketika mereka bertemu, D dan E yang saat itu menggunakan mobil fortuner meminta korban untuk masuk ke dalam mobil untuk menyerahkan uang yang diminta. Korban yang sadar akan dijebak, sopir mobil fortuner nopol B 1737 PLQ itu memilih kabur ke arah selatan.
Saat hendak kabur, mobil fortuner warna hitam doff itu sempat menabrak dua kendaraan yang berada didepannya. Kejadian tabrakan itu sempat viral di media sosial Situbondo.
“Selain minta uang, mereka juga mengancam saya. Mereka juga sempat mengirimkan foto mobilnya yang terparkir di kantor Kejaksaan dan mengaku sedang rapat dengan Kajari Situbondo,” kata Nur Kholila, Selasa (7/2/2023).
Nur Kholila mengaku jika kosmetik yang dia jual merupakan produk kosmetik yang dia beli sebelumnya dari salah satu aplikasi jual beli online. Selain itu dia juga mengaku sudah melaporkannya ke Polres Situbondo. “Kosmetik yang dituding ilegal itu, saya jual itupun dari lazada,” terang Nur Kholila.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno mengaku sudah menerima laporan Nur Kholila terkait pemerasan dan pengancaman tersebut. “Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik akan memanggil kedua terlapor untuk dilakukan klarifikasi,” katanya.
Terkait D dan E berada di kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Agus Budiyono menegaskan jika klaim yang dilakukan D dan E tidak benar.
“Bahkan, saya tidak kenal dengan kedua oknum tersebut. Mungkin dia sengaja memarkir mobilnya di halaman depan kantor dan di foto. Selanjutnya, fotonya dikirim kepada calon korbannya, dengan tujuan untuk menakut-nakuti,” ujar Agus Budiyanto.