PASURUAN, FaktualNews.co -Meski sudah diberikan sosialisasi serta adanya edaran Leaflet tentang larangan becak bermotor (betor) masuk Kota Pasuruan, namun tetap saja masih ada yang beroperasi. Hasilnya petugas gabungan dari satlantas, TNI, dishub, satpol PP, dan Bakesbangpol Pemkot Pasuruan menilang tujuh betor.
“Razia kemarin ada tujuh betor kami berikan surat tilang di tempat,” kata Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota melakui Ps Kanit Kamsel Aipda Breni Raharjo, Selasa (07/02/23).
Ketujuh betor yang yang ditindak tegas saat melintas dan terparkir di empat titik yaitu, di parkir wisata, Jalan Letjen R Soeprapto, Jalan Wakhid Hasyim dan di Jalan Kartini.
“Dari tujuh betor ada enam betor menggunakan mesin motor dan satu betor menggunakan mesin selep. Kini semua BB diamankan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Pasuruan,” jelasnya.
Lebib lanjut kata Breni, jika pemiliknya bisa mengembalikan betor dengan kondisi semula. Seperti, motor harus dijadikan motor kalau becak dijadikan becak.
“Jika dari pemilik tidak bisa mengembalikan sepeti semula. Betor ini akan tetap dilakukan penyitaan, karena tidak memenuhi syarat lalu lintas,” ujar Breni.
“Betor yang sudah dimodifikasi dipastikan melanggar UU No. 22 Tahun 2009 ttg LLAJ dan Intruksi Walikota Pasuruan No. 1738 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Pasuruan,” imbuhnya.